Jakarta, Sinarsergai.com – Tim Penyidik Koneksitas Jampidmil Kejagung kembali melakukan pemeriksaan terhadap KGS MMS tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP-AD) Tahun 2013 s/d 2020.
“KGS MMS selaku selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di Wilayah Nagreg, Jawa Barat dan Gandus, Palembang,”sebagaimana siaran pers rilis Kejagung, Dr Ketut Sumedana, Kamis (31/03/22).
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” ucapnya. (ac/relis)