Trisno, Satu dari Dua Agen Sabu Asal China Dituntut 20 Tahun

By Administrator Mar 10, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Terbukti memiliki dan mengedarkan sabu sebanyak 10 Kg merek Guanyinwang asal negara China, Tri Susanto dituntut 20 Tahun Penjara dan denda Rp1 Milyar subsidair 3 bulan kurungan yang berlangsung dalam persidangan diruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (10/03/22), secara online. 

Tuntutan yang dibacakan penuntut umum, Rotua Hutabarat menyatakan bahwa terdakwa Trisno terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI.No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUH Pidana  pada Dakwaan Primair.

Sebagaimana dalam tuntutan tersebut, Rotua menyebutkan bahwa terdakwa Trisno mendapatkan perintah dari Pak Is (buron) agar mengantar sabu kepada M Soleh (berkas penuntutan terpisah) pada  20 Oktober 2021, dengan mengendarai sepeda motor merk Yamaha XMax, Warna putih No.Pol : BK 5745 AHM; yang dalam tuntutan sepeda motor tersebut kepada Isul. 

Sesampai dilokasi ketika penyerahan barang tersebut, kepada M Soleh yang waktu itu menjemput dengan mengendarai sepeda motor merek Honda vario warna hitam dengan Nomor Polisi BK 6409 AJD, langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya. 

Masih menurut Jaksa, ketika dilakukan penangkapan oleh Tim Ditres Narkoba Poldasu yakni yakni Benget Gultom, Rahmad Hidayat dan Indra J Damanik, Trisno mengaku bahwa ia dihubungi oleh pria bernama Pak Is (buron) untuk mengambil 10 bungkus sabu dalam kemasan yang dibungkusan plastin merek Guanyi nwang, dengan berat per bungkusnya 1 Kg Sabu. 

Lanjut penuntut umum, tidak butuh waktu lama kemudian polisi melakukan pengembangan kerumah yang dikontrak oleh Trisno dikawasan yang terletak di Kompleks Villa Indah No.92 Kelurahan Deli Tua Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. 

Setelah dilakukan pengeledahan polisi kembali menemukan 21 bungkus sabu dengan berat perbungkus 1 Kg dalam kemasan teh cina warna kuning bertuliskan Guanyinwang dan langsung mengamankannya serta dua unit mobil yakni satu mobil merk Toyota Inova 2,4 G M/T No.Pol : BK 1734 ABR, dan satu unit mobil merk Honda Brio Satya DDI 1,2 No.Pol : BK 1814 ABF, milik Verdi Sembiring, yang dipergunakan untuk menjemput dan mengedarkan paket sabu.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, terdakwa langsung mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa kepada Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata dalam persidangan secara online Vidio Call Whatsapp.(AC/SS) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *