Saksi Sebut Korban Tantang Terdakwa Berkelahi

By Administrator Apr 6, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan terdakwa Halpian Sembiring Meliala yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak di depan minimarket Medan beragendakan mendengarkan 3 orang saksi, yakni 2 orang saksi dari Indomaret Ijtima dan Fransiscus Simbolon serta Daniel, Rabu (6/4/2022).

Dalam keterangan dari 2 orang pegawai minimarket menyebutkan bahwa mereka mengetahui pada saat terjadi keributan. Dan saksi Fransiscus juga mengatakan bahwa ia mendengar kalau korban mengajak terdakwa untuk fight. “Kebetulan kita berdua dikasir, terus saya dengar keributan. Cuma saya gak tahu keributan apa. Saya coba melerai, udah-udah gitu aja. Si korban yang ngajak fight,” ucap saksi dihadapan Majelis Hakim. 

Sementara dalam keterangan saksi Daniel yang ditanya oleh Penasehat Hukum terdakwa mengungkapkan, bahwa ia melihat terdakwa menipis wajah korban. “Waktu itu pas lewat. Saya tanya sama terdakwa dan korban, ada apa? Terus terdakwa bilang ke korban, kau kok kasar kali. Kata terdakwa, anak saya sudah sebesar kamu. Kamu ini maunya apa? Anak saya sebesar kamu,” jelas saksi menirukan ucapan terdakwa saat dilokasi kejadian.

Selain itu saksi juga menyebutkan bahwa setelah terdakwa pergi, si korban mendatanginya dan meminta maaf kepadanya. “Waktu itu korbanpun minta maaf ke saya juga,” ujar saksi.(ac/relis) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *