Sergai,Sinarsergai.com – Pengusaha Perabot dan Sembako di Jalan Bisnis Centre Kelurahan Dolok Masihul,Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), secara resmi melaporkan seorang wanita berinsial MM yang berdomisili di Jalan Karya Lingkungan VI Kelurahan Tualang,Kecamatan Perbaungan,Sergai.
Laporan itu telah dibuat langsung ke Polres Sergai tepat pada tanggal 24 Februari 2022, perihal dugaan tidnak pidana penipuan dan pengelapan uang pembayaran atas pembelian 140 sak beras @ 10 Kg senilai Rp.13.580.000, dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/179/II/2022/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Masalah ini kata wanita cantik Sofiah (45) seorang Pengusaha Perabot dan Sembako ini, terpaksa harus berurusan dengan pihak penegak hukum. Pasalanya, wanita berinisial yang diketahui salah satu pemilik E-Warung di Kecamatan Perbaungan, ternyata setelah menjual beras saya sebanyak 140 ukuran 10 Kg, uang penjualan malah tidak diberikan.
Sedihnya lagi, kata Sofiah yang akrab disapa Sofi, WhatsApp (WA) dan Telepon seluler saya diblockir MM, sehingga saya menjadi curiga dan ketika didatangi untuk menagih dana sebesar Rp.13,5 juta ke rumahnya, beliau tidak mau keluar jumpai saya. Tentunya saya merasa merasa gerak gerik wanita MM ini tidak ada etikad baik untuk menyelesaikannya. Selanjutnya, permasalahan ini saya konsultasikan dengan suami dan tak ingin berlarut-larut penyelesaiannya maka saya ambil langkah melaporkan wanita pemilik e-Warung tersebut ke Polres Sergai.
Setelah berjalan satu bulan laporan tersebut, ternyata hasil penyelidikan pihak kepolisian menyebutkan wanita inisial MM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, karena ditemukan dua alat bukti dugaan penipuan dan penggelapan.Ujar Sofi didampingi suami Mhd.Ramli saat berada di Mapolres Sergai, Sabtu (30/4/2022).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, wanita pemilik E-Warung itu barulah ingin menyetorkan uang senilai Rp.13,5 juta lebih itu lewat transfer secara diam-diam melalui rekening suami saya. Dan setelah ditransfer baru dia memberitahukan kepada saya lewat WA. Mengetahuinya dana itu dikembalikan diam-diam, saya langsung menyerahkannya ke tersangka di Mapolres Sergai. Sikapnya yang merasa tidak bersalah itu membuat saya marah terhadap tersangka. Andai kemarin tersangka datang ke rumah dengan baik-baik dan minta maaf dengan alasan yang bisa diterima, maka masalah ini tidak sampai ke polisi.
“Penetapan tersangka lanjut Sofi, telah dituangkan dalam surat pemberitahuan yang dialyangkan pihak Polres Sergai tertanggal 21 April 2022 dengan perihal : Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan yang ditanda tangani oleh Kasat Reskrim AKP. Yoga Mahendra,SIK.” Beber Sofi.(red)