Bupati Sergai Darma Wijaya : Kantor Pelayanan Siap Layani Masyarakat

By Administrator Mei 9, 2022

Sergai,Sinarsergai.com – Semua Kantor Pelayanan di Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) mulai hari ini, Senin (9/5/2022) sudah beroperasi kembali dan siap melayani masyarakat. ASN (Aparatur Sipil Negara) sudah melaksanakan aktivitas sebagaimana biaanya. Pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tepat di hari pertama masuk kerja tingkat kehadrian ASN mencapai 98 persen. Hal ini diketahui saat dilakukan pengecekan di semua dinas dan kantor. Pengecekan untuk kehadiran ini kata Bupati Sergai H.Darma Wijaya, dibagi dua. Saya mengecek ASN di Kantor Sekretariat, BKD, BPKA, Bapenda dan sejumlah kantor lainnya.

Teks foto : Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan cek pelayanan di RSUD Sultan Sulaiman, Senin (9/5/2022)

Sementara Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan melakukan pengecekan ke Kantor Camat Perbaungan, Puskesmas Perbaungan, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Sulaiman.

“Layanan kependudukan, administrasi dan lainnya harus terus ditingkatkan sesuai komitment kita bersama, berikan layanana terbaik kepada masyarakat,”ungkap Bupati. Ditambahkan Wakil Bupati Adlin Tambunan, seluruh PNS dan masyarakat yang ingin mengurus administrasi agar tetap mematuhi protokol kesehatan. “Kita tadi melihat layanan masyarakat dan alhamdulillah sudah berjalan normal dan baik. Dikantor Camat dan puskesmas Perbaungan tingkat kehadiran mencapai 100 persen,”jelasnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Serdang Bedagai Dingin Saragih mengungkapkan bahwa tingkat kehadiran PNS di Kabupaten Serdang Bedagai mencapai 98 persen. “Dari 5 ribuan PNS yang ada, 98 persen hadir di hari pertama kerja dengan rincian, PNS yang sakit 21 orang, izin 18 orang, cuti 12 orang, TL 96 orang, TB 13 Orang dan tanpa keterangan atau alpa 53 orang,”ungkapnya.Ia juga memastikan akan memberikan sanksi kepada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan. Baik sanksi administrasi hingga sanksi tegas lainnya. (R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *