Ambon, Sinarsergai.com – Tim Intel Kejari Kepulauan Aru berhasil menangkap Thommy Wattimena (kaos hitam, red) yang merupakan DPO dalam perkara Tipikor Pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kepulauan Aru pada 2007, lalu dikawasan Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (29/05/22).
Kepada wartawan, Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang, SH MH dalam pesan whatsappnya membenar bahwa Thommy yang terpidana korupsi tersebut sudah diketahui keberadaannya pada Kamis, 26 Mei 2022 lalu oleh Tim Intel Kejari Kepulauan Aru.
Sambung Parada, setelah Thommy yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama tersebut berhasil diamankan setelah dinyatakan masuk DPO semenjak 2016 lalu, untuk sementara dititipkan di Kejari Kota Ambon, untuk proses administrasi dan kesehatan. Dan untuk keesokan harinya terpidana segera diterbangkan ke Dobo untuk pelaksanaan eksekusi.
Masih menurut Parada, yang pernah menjabat Kasi Pidum Kejari Medan mengatakan bahwa terpidana secara patut telah dipanggil penuntut umum tipikor untuk pelaksanaan eksekusi karena telah berkekuatan hukum tetap akan tetapi tetap mangkir. Dalam perkara ini, berdasarkan Putusan MA RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015, yang menghukum Thommy selama Empat Tahun Penjara. Selain hukuman pidana, terpidana juga mewajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair Tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp97.623.369,- subsidair Tiga Bulan Penjara, dimana terbukti melanggar Pasal Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 Sebagaimana diubah UU No 20/2001.
Adapun kronologis perkara, bahwa Thommy Wattimena yang merupakan Direktur CV Letmi Pratama selaku rekanan bersama Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Johan Manuputty selaku PPTK melakukan pekerjaan pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia, Kecamatan Arus Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru senilai Rp270 juta yang berasal dari Tahun Anggaran pada 2007.
Namun proyek tersebut terbengkalai sehingga negara mengalami negara kerugian sebesar Rp170 juta, sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan, Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia, di Ambon, Selasa (25/03/14), lalu.(aac)