Medan, Sinarsergai.com-Satu tersangka pelemparan angkot serta otak pelakunya dibekuk Reskrim Polres Batu dibantu unit Jantahras Dit Karimum Poldasu dibekuk di Batu Bara dan Siantar, awal Mei 2022 lalu
Penegasan tersebut diungkapkan Direktur Krimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi dalam komprensi pers yang dilaksanakan Senin (9/5/2022) siang.
Dijelaskannya pula, motif dari peristiwa ini lantaran tersangka berinisial ES (37) warga Batubara Sumut yang berprofesi sebagai sopir angkot yang juga dalang dari kasus ini merasa sakit hati dengan pemilik angkot PO Sar yang juga majikannya tersebut
Tersangka mengaku majikan berinial M pernah memakai uang tersangka untuk biaya perbaikan mobil angkot yang rusak
Namun majikan nya itu membayar nya secara menyicil yang kalau ditotal hanya separo dari uang yang dipinjam kan tersangka kepada majikannya itu
Sakit hati karena uangnya belum dibayar ditambah lagi tersangka ES dipecat dari sopir angkot tersebut, tersangka akhirnya meminta bantuan tersangka BS untuk melampiaskan dendamnya dengan menyuruh untuk merusak mobil angkot majikan tersebut
Tersangka BS diberi upah Rp300 ribu dan BS menyanggupi permintaan tersangka BS. Pas Jumat tanggal 29 April 2032 pagi tersangka BS lalu melempari angkot Sar itu dengan batu koral ukuran sedang di Jalinsum Kecamatan Air Putih Batubara
Naas batu tersebut tidak hanya menghancurkan kaca angkot tapi juga mengenai kepala salah seorang penumpang berinisial M warga Tanjung Tiram Batubara salah seorang pelajar, yang mengakibatkan penumpang tersebut meninggal dunia
Usai melakukan tugasnya, tersangka BS mendapat upah dari tersangka ES. Namun karena kasus ini viral, tersangka ES kembali mengirim uang yang totalnya lebih kurang Rp 3 juta untuk biaya pelarian
Namun Polisi yang sudah mendapatkan laporan langsung menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda. Tersangka ES ditangkap di Batubara, sementara tersangka BS dibekuk di Siantar saat kabur.
Barang bukti yang berhasil disita berupa bongkahan batu, sepeda motor tersangka, kartu ATM dan bus angkot PO Sar yang kini diamankan di Mapolres Batubara
Tatan juga menjelaskan, kasus ini tidak ada sangkut pautnya dengan Kamtibmas saat perayaan Idul Fitri saat ini.(Mar)