Ini Baru Mantap, Bupati Batubara Akan Potong TPP Bagi PNS Tidak Disiplin

By Administrator Mei 20, 2022

Batubara,Sinarsergai.com – Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang kerja di Pemkab Batubara tidak bisa lagi bermain-main. Pasalnya, Bupati Pemkab Batubara Ir.Zahir sudah mengintruksikan seluruh jajarannya untuk mempergunakan Absensi Digital (E-digital), guna meningkatkan disiplin dan kinerja semua PNS maupun non PNS. Dengan diberlakukannya penggunaan absesnsi digital ini diharapkan semua pegawai dapat bekerja lebih efektif melayani masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Batubara melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batubara, Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Daud kepada wartawan, saat berada di Kantor Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Jum’at (20/5/2022) siang.

Mantan Kabid Mutasi itu menjelaskan, dengan diberlakukannya absensi kehadiran bagi pegawai yang didasari dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomer 23 Tahun 2022 itu, maka pemerintah akan memberikan semacam Reward and Punishment untuk mengedukasi kinerja para pegawai daerah.

“Tujuannya adalah agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat bekerja secara efektif dan sungguh-sungguh. Kalau seandainya para pegawai tidak efektif, bagaimana pula para pekerja bisa bekerja dengan baik,” kata pria berkumis tebal itu.

Bagi pegawai yang tingkat kehadirannya minim, pemerintah daerah akan memotong  sebahagian dari Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), sedangkan bagi pegawai yang rajin hadir dan aktif dalam bekerja, sebaliknya pemerintah akan memberikan semacam promosi jabatan (Reword).

“Jadi kedepan, yang rajin dapat promosi jabatan, yang malas akan dipotong tunjangan TPP,” Daud mengkalim, agenda pelantikan pencopotan jabatan dan pengangkatan yang digelar beberapa bulan belakangan itu sudah didasari dari Peraturan Bupati tersebut sebagai salah satu indikatornya.

Oleh karena itu ke depan, ia mengajak seluruh para pegawai daerah agar dapat menunjukkan kinerjanya dengan berkompetisi sehat satu sama lainnya. Untuk pemberlakuan peraturan yang dikeluarkan Bupati Batubara Zahir itu, pemerintah, kata Daud, tidak akan tebang pilih, siapapun pasti akan dipotong jika memang tingkat kehadirannya minim dan juga sebaliknya.

“Aturan ini sudah berlaku, bulan yang lalu, saya dan sejumlah Pejabat eselon II dipotong TPP nya hingga mencapai 800 ribu rupiah/orang,” jelasnya. Sedangkan untuk jadwal Absensi yang sudah ditetapkan sebagai berikut, masuk kerja PNS pada Pukul 8.00 WIB, sedangkan jadwal pulang pada pukul 16. 15 WIB, ini berlaku setiap hari kecuali pada Jum’at.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *