Aceh Timur,Sinarsergai.com – Pelarangan terhadap ekspor CPO (Crude Palm Oil) dan minyak goreng yang disampaikan oleh Pemerintah Indonesia pada 28 April 2022 yang lalu, membuat para petani sawit resah dan jika kebijakan ini berlangsung lama bisa berdampak dengan harga Tandan Buah Segar (TBS) bisa terpuruk dan banyak yang menganggur. Namun larangan tersebut kini sudah dicabut dengan diperbolehkan lagi ekspor kembali Minyak Goreng dan CPO oleh Presiden RI terhitung pada Senin, 23 Mei 2022.
Kebijakan tersebut langsung mendapat respon positif dari para petani Sawit di Kabupaten Aceh Timur.
Hussaini Bin Arifin salah satu Petani Sawit yang berdomisili di Desa Blang Guci Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur menyambut gembira dan mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut.
“Sebwgai petani, saya tentunya sangat senang mendengarnya. Ujar Arifin.
Kebijakan itu jelas akan mempengaruhi terhadap kehidupan keluarga, salah satunya pemulihan perekonomian secara bertahap.Imbuh Husaini. Minggu, (22/05/2022).
Hal sama juga dikatakan Petani Sawit dari Desa Keude Dua, Kecamatan Darul lhsan, M. Riski, ia mengapresiasi Pemerintah Pusat khususnya Presiden RI Joko Widodo yang telah membuka kembali ekspor minyak, CPO dan turunannya.
“Mudah-mudahan ke depan dengan dibukanya kembali ini dapat memberikan peningkatan perekonomian, baik itu bagi para petani maupun Negara RI dan khususnya Kabupaten Aceh Timur. “ungkap M. Riski.(abn).