Terungkap Pengajuan Kredit Usaha PD PAUS ke Capem BTN Tanpa Sepengetahuan Bapas

By Administrator Mei 13, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Terungkap pengajuan kredit usaha ke Capem BTN PematangSiantar yang mengatasnamakan PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Kota Pematangsiantar tidak pernah diketahui oleh pihak Badan Pengawas (Bapas). Hal ini terungkap dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (13/05/22), yang menghadirkan Ketua Badan Pengawas PD PAUS, Robert Tua Siregar didampingi Anggota Badan Pengawas Soefie Megawary Saragih.

Dalam kesaksiannya, Robert saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihadi Girsang, menyebutkan bahwa kejadian ini diketahui saat dirinya dipanggil oleh Penyidik Kejari Pematangsiantar, disitulah kita tahu bahwa ada pengajuan pemimjaman puluhan karyawan kepada BTN sebagai penjamin PD PAUS.

“Kalau pemimjaman itu atas nama  perorangan atau pribadi sebenarnya tidak ada masalah akan tetapi dari sejumlah saksi dari karyawan menyebutkan pemimjaman itu ada akan tetapi uang itu tidak ada sama mereka namun diserahkan kepada terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga selaku Dirut di PD PAUS serta ada jaminan,”ucap Robert.

Masih dalam ruang sidang, Robert dan Soefie juga menuturkan selain tidak ada pengajuan persetujuan saat pemimjaman kepada pihak BTN, kami pun tidak pernah diberitahukan soal pembelian lahan sawit di daerah Labusel.

Seakan curhat, keduanya pun menyampaikan bahwa mereka tidak bertugas sampai masa jabatan sebagai badan pengawas karena ada hal yang kurang pas, dimana beberapa laporan mereka kurang ditanggapi selaku pemilik perusahaan Daerah yakni Walikota Pematangsiantar pada waktu itu.

“Dilantik pada September 2014 dan Agustus 2015 mengundurkan diri,”kata keduanya sembari menegaskan kembali bahwa selama mereka bertugas di Badan Pengawas milik BUMD Kota Pematangsiantar tidak mengetahui pengajuan pemimjaman karena tak pernah diberitahukan.

Masih dalam persidangan tersebut juga menghadirkan Ferry S Abdullah yang waktu itu menjabat Kepala Cabang BTN Medan. Ia pun menerangkan sebagai Kacab ia membawahi 14 Cabang Pembantu termasuk Capem BTN Pematangsiantar.

Soal pengajuan pemimjaman oleh PD PAUS itu, lanjutnya lagi diajukan oleh pihak Capem BTN Pematangsiantar. Satu diantara adanya jaminan apabila ada kendala pembayaran apakah itu nanti si pegawai tidak bekerja lagi atau macat pembayaran yang menjamin yakni PD PAUS sebagai Perusahaan Daerah (Prusda)  seperti keterangan sanggup membayar tertanggal 3 Desember 2014 dan MoU perjanjian kerjasama antara PD PAUS dengan BTN pada 2014.

“Begitu juga karyawan yang baru atau belum bekerja genap selama satu tahun juga dapat karena ada surat jaminan tersebut. Namun demikian meski syarat sudah lengkap akan tetapi tetap saja harus menunggu keputusan dari pimpinan BTN di Jakarta,”ucap Ferry menjawab pertanyaan majelis.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Girsang kembali mempertanyakan jaksa, karena dalam proses izin persetujuan ada pihak dari pimpinan pusat yang seharus juga dipanggil. “Jadi jaksa kita minta agar pimpinan BTN dipanggil dan Senin depan saksi ini (Ferry, red) juga harus dihadirkan kembali supaya terang titik permasalahannya,”pinta majelis kepada jaksa.

Masih menjawab pertanyaan Hakim sekaitan dana yang disalurkan apakah dari BTN Medan atau Capem BTN Pematangsiantar?, Ferry menjawab Medan.

Namun soal macatnya pembayaran hingga timbulnya kerugian negara, apakah ini tidak bisa dipotong dari anggaran pihak PD PAUS, yang tentu syarat pemimjaman kan harus menjadi nasabah terlebih dahulu.

Ferry menyatakan kalau masalah diserahkan ke Capem di Siantar, nah kalau terjadi permasalahan pembayaran itu ada bagian di BTN Pusat. “Jadi kalau itu bukan kewenangan saya,”ucapnya lagi.

Sementara itu, Herowhin ketika dikonfrontir keberatan dengan pernyataan saksi Ferry soal MoU, dimana itu terjadi bukan ia saja akan tetapi ada perusahaan BUMD lainnya, ada Walikota hadir di Gedung Juang Pematangsiantar.

Namun Ferry tetap pada kesaksian bahwa MoU terjadi hanya dengan pihak PD PAUS.

Sementara itu untuk saksi Badan Pengawas yang menyatakan tidak ada pemeriksaan inspektorat, Herowhin menyatakan ada dan laporan itu juga disetujui Pengawas.

Menjawab itu, Robert menyatakan bahwa itu adalah pemeriksaan yang diajukan pihaknya kepada Walikota Pematangsiantar akan tetapi itu tidak berkaitan dengan soal pengajuan kredit usaha ke BTN.(nett) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *