Ungkap Fakta, Pengacara Minta Majelis Hakim Hadirkan Mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon

By Administrator Mei 30, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Jaingat Sihaloho SH Selaku Penasehat Hukum Empat terdakwa perkara dugaan korupsi dana Covid19, meminta kepada majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan yang menyidangkan perkara tersebut menghadirkan Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. 

Kepada wartawan seusai persidangan, Senin (30/05/22),  Jaingat yang merupakan penasehat hukum/pengacara yang mendampingi keempat terdakwa yakni Jabiat Sagala (Sekda Kabupaten Samosir), Sardo Sirumapea PPK, Mahler Tamba Kepala BPBD, dan Santo Edy Simatupang sebagai Penyedia, yang saat ini masih menjalani persidangan, menyebutkan kehadiran Rapidin sangat diperlukan untuk menjelaskan seluruh kegiatan sampai kepada penggunaan anggaran terhadap penanganan COVID 19 diketahui dan disetujui saat menjabat Bupati Rapidin Simbolon.

Sebagaimana fakta dalam persidangan, sambung Jaingat tentang terbitnya SK Bupati no. 88, 89, dan no. 103. Dimana SK no. 103 adalah SK untuk dasar memindahkan anggaran BTT ke Rekening BPBD, dan selanjutnya ke Penanganan COVID, dan untuk segera di realisasikan. 

Selain itu, lanjutnya lagi saat Rapidin Simbolon masih Bupati Samosir ikut membagikan Bahan makanan dan Vitamin yang disalurkan kepada masyarakat Samosir sebanyak 6000 kepala keluarga. “Jadi sekiranya ini menjadi pertimbangan bagi majelis hakim agar permasalahan dugaan korupsi menjadi terang,” ucapnya lagi. 

Masih dalam penjelasanya, dari dua saksi yang dihadirkan oleh penuntut umum menjelaskan di depan majelis hakim bahwa jumlah dan harga barang telah sesuai ketentuan. “Kedua saksi dari penyedia barang tersebut juga menegaskan barangnya ada dan bukan fiktif,” ucapnya lagi. 

Menurut Sihaloho, kedua saksi tidak bisa bercerita banyak atau memberi keterangan yang dapat membuka perkara menjadi terang benderang. Sebab hanya bisa menjelaskan bahwa barang yang dibeli benar dari mereka. 

Mengakhiri wawancara kepada wartawan, Penasehat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa Rapidin Simbolon merupakan saksi Mahkota terhadap perkara ini, dan JPU telah berjanji akan menghadirkan Rapidin Simbolon pada sidang yang akan datang Kamis 2  Juni 2022. “Seharusnya yang bertanggung jawab terhadap penyaluran anggaran dana covid 19 adalah Bupati,” Ungkap Sihaloho. (aac)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *