Ketua MUI Sergai Drs. H. Hasful Huznain SH : Masyarakat Dihimbau Pedomani Fatwa Jika Ingin Berkurban

By Administrator Jun 15, 2022

Sergai,Sinarsergai.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) Drs. H. Hasful Huznain SH, menghimbau kepada masyarakat khusus Umat Islam di Kab.Serdang Bedagai (Sergai) yang akan melaksanakan kurban diimbau berkurban dengan mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesi (MUI) terlebih dimasa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Demikian disampaikan Ketua MUI Kab.Sergai H Hasful Huznain SH (foto) kepada Wartawan, Rabu (15/6) di Sekretariat MUI Sergai di Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.

Hewan yang ingin di kurbankan mengacu pada Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK yang ditetapkan pada 40 Syawal 1443 H atau 31 Mei 2022 H

Fatwa MUI tersebut menghimbau Ketua MUI Sergai, ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI, Wakil Ketua Prof.Dr.H M Amin Suma dan Sekretaris Miftahul Huda Lc yang diketahui Dewan Pimpinan MUI, Ketua Dr.H M Asrorun Niam Sholeh MA dan Sekretaris Jenderal Dr H Amirsyah Tambunan MA.

” Adapun panduan tersebut diantaranya hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK (tafshif) sebagai berikut, hewan terkena PMK dengan gejala klinis katagori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban”, terang H Hasful.

Kemudian sebut Ketua MUI Sergai, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis katagori berat seperti lepuh dan /atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus hukumnya tidak sah dijadika. hewan kurban.

” Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan berkurban ( tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban”, sebut H Hasful Huznai .

Hewan yang terkena PMK kata Ketua MUI Sergai, dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

” Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya tidak menghalangi keabsahan hewan kurban”, papar H Haspul Huznain.

Panduan tersebut kata Ketua MUI Sergai, untuk mencegah peredaran wabah PMK diantaranya, umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standard yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Umat Islam yang menjadi Panitia kurban terang Ketua MUI Sergai, bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

” Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (Tawkil) kepada orang lain atau berkurban melaluo lembaga sosial keagamaan yang menyelwnggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak”, pungkas H Hasful Huznain. (rel/R-03).

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *