Poldasu Amankan 29 Orang dari Dua Lokasi Judi di Medan

By Administrator Jun 13, 2022

Medan, Sinarsergai.com-Dit Reskrimum Poldasu bersama Sat Reskrim Polrestabes Medan mengamankan 29 orang dari dua lokasi judi di Medan, Sabtu (11/6/2022) malam lalu

Dua lokasi tersebut masing Komplek Asia Mega Mas dan Komplek MMTC dan dari dua lokasi tersebut, Poldasu menetapkan 19 orang sebagai tersangka, baik itu pengelola, pemain, maupun kasir.

Sementara yang tidak dijadikan tersangka yang sebelumnya turut diamankan, masing-masing office boy, juru parkir serta orang orang yang tidak ikut bermain judi yang kebetulan ada di lokasi tersebut

Penegasan tersebut diungkapkan Dir Reskrimum Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja didampingi Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (13/6/2022) petang dalam temu pers di Mapoldasu

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan masing-masing, uang, mesin mesin yang digunakan untuk main judi, atau mesin ketangkasan tembak ikan

Dari lokasi Asia Mega Mas, kata Tatan, ada empat mesin judi tembak ikan, kemudian mesin rolet yang diamankan, serta 15 unit mesin lainnya, kemudian uang sebesar Rp42 juta, 19 unit handpone, dan 12 KTP

Kemudian di Komplek MMTC, petugas mengamankan beberapa barang bukti, 4 unit meja judi, 6 unit mesin flot, kemudian mesin piala, serta 17 buku catatan, serta uang Rp45 juta, 6 unit handpone serta beberapa bukti lainnya

Dijelaskan pula 19 tersangka ini masing-masing punya peran yang berbeda dan penerapan pasal juga berbeda dan Poldasu menetapkan empat pengelola sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 303. Kemudian 12 pemain dikenakan Pasal 303 ayat (1)

Sementara untuk komplek MMTC ada empat tersangka dengan dijerat Pasal 303

Ditegaskan Tatan pula, bahwa lokasi ini memiliki ijin sejak September 2021 lalu namun ijin tersebut disalahgunakan sehingga Polisi perlu mengambil tindakan lantaran lokasi tersebut diduga jadi arena judi. (mar)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *