Tuntutan 7,5 Tahun Penjara Buat Mantan Kepala SMAN8 Medan, Bistok Apresiasi Kejari Medan

By Administrator Jun 7, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Pengamat Pendidikan Kota Medan, Bistok Halomoan Sibuea mengapresiasi jajaran Kejari Medan dibawah kepemimpinan Teuku Rahmatsyah SH, MH yang berhasil mengungkap tabir perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Dana BOS di SMAN8 Medan senilai Rp1, 4 Milyar TA 2017.

Sambung Bistok saat diminta tanggapannya, Selasa (07/06/22) menyampaikan Kejari Medan bukan saja berhasil membawa perkara tersebut ke arena persidangan namun juga tuntutan kepada Mantan Kepala SMAN8 Medan, Jonggor Rantau Panjaitan merupakan peringatan kepada pimpinan kepala sekolah maupun dinas agar tidak mempermainkan anggaran sekolah. 

Dikatakannya, tuntutan 7,5 Tahun Penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta Subsidair 3 bulan kurung serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 Milyar lebih Subsidair 4 tahun penjara kepada pelaku korupsi di lingkungan pendidikan, merupakan terobosan agar pengguna anggaran lebih selektif. 

Khususnya pendidikan SMA/SMK yang saat ini berada ditingkat Provinsi Sumatera Utara, kira kepada Gubernur maupun Kepala Dinas Pendidikan selektif menunjuk Kepala sekolah. “Karena SMA merupakan jenjang final untuk melanjutkan ke Perguruan tinggi atau universitas,” ucap Bistok. 

Dikatakannya bahwa tenaga pendidik atau guru harus memikirkan bagaimana mencerdaskan anak didiknya, adanya bantuan yang diberikan harus mutlak dipergunakan untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia (SDM). 

Kita berharap inilah kasus terakhir yang menimpa dunia pendidikan, kedepan jangan ada lagi oknum yang mempermainkan anggaran khususnya pada sektor pendidikan. 

Sambungnya lagi ia mengucapkan Bravo buat jajaran Kejari Medan terkhusus pada Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Agus Kelana Putra SH, MH. (AC) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *