UKW Bukan Hal Menakutkan, Jadi Wartawan Profesional Impian Setiap Orang (Catatan Zuhari)

By Administrator Jun 19, 2022

Berangkat dari hal diatas tersebut, mungkin saja muncul pemikiran dari Dewan Pers untuk menertibkannya dengan melahirkan Peraturan Nomor 1/Peraturan-DP/VIII/2015 Tentang Peserta Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Kegiatan UKW ini sesungguhnya bertujuan yang baik, bukan untuk gaya-gayaan dan pamer bahwa seseorang sudah memiliki LKartu dan sertifikat UKW.  Nah, jika ingin jujur, setiap wartawan yang dengan benar menjalankan tugas dan fungsinya berpedoman dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka itulah sesungguhnya wartawan.

Sebab, Sertifikat dan kartu UKW juga belum bisa dipastikan menjadi tolak ukur seseorang wartawan patuh dan berpedoman terhadap UU Pers dan Kode Etik dalam menjalankan tugasnya. Terbbutki masih ada saja wartawan yang sudah memiliki kartu dan sertifikat UKW berurusan dengan Dewan Pers bahkan pihak kepolisian.

UKW ini bukan hal yang menakutkan tapi bertujuan baik sebagaimana dikutip dari halaman Dewan Pers ada 6 poin tujuan UKW tersebut diselenggarakan sebagai berikut di bawah ini :

1. Meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan.

2.  Menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

3. Menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.

4. Menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual

5. Menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan

6. Menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers. 

Niat baik dari Dewan Pers ini juga mendapatkan kritikan keras bahkan tantangan hingga produk UKW tersebut dibawa ke ranah hukum. Terkait penerapan dan aturan UKWE tersebut maka muncul pembahasan fungsi dan tugas Dewan Pers sebagaimana diatura dalam UU Pers Bab V tentang Dewan Pers tepatnya Pasal 15 menegaskan bahwa “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.

Dalam UU Per situ ditegaskan bahwa Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi diantaranya sebagai berikut:

1. Melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

2. Melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers.

3. Menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik.

4. Memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

5. Kemudian mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah, memfasilitasi organisasi- organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan dan mendata perusahaan pers.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *