Medan, Sinarsergai.com-Oknum direktur PT MSC berinisial Dj terpaksa dilaporkan ke Poldasu oleh korbannya Ngariyanto, sekaligus salah seorang pemilik saham di perusahaan tersebut
Dj dilaporkan lantaran diduga melakukan penggelapkan dana perusahaan dengan cara memasukan namanya ke daftar penerima pesangon sebesar Rp800 juta lebih padahal terlapor tidak masuk daftar penerima pesangon karena perusahaan tidak pernah memberhentikan terlapor dan tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan saat itu terlapor masih menjabat sebagai direktur PT MSC.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa Hukum korban, Salim Halim SH, didampingi Effendi Jambak SH (poto) kepada sejumlah wartawan, Sabtu (31/7/2022) siang di Medan
Menurut Salim, kasus itu berawal saat perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawan setelah dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 23 April 2020 lalu, dengan disepekati akan memberi pesangon kepada sejumlah karyawan tersebut
Juni 2020, terlapor memberikan laporan neraca keuangan untuk bulan Maret, April dan Mei 2020, tanpa diteken oleh terlapor dengan alasan, laporan keuangan terakhir hanya sampai Mei 2020, sedangkan bulan selanjutnya perusahaan telah berhenti beroperasi.
Setelah dicermati oleh korban, ternyata neraca keuangan Mei 2020 tersebut terdapat pengeluaran uang kas perusahaan PT MSC sebesar Rp3 miliar lebih untuk dana pesangon bagi karyawan terkena PHK. Dan yang mengejutkan lagi, kata Salim, dalam daftar penerima pesangon tersebut ada nama terlapor yang menerima uang sebesar Rp800 juta lebih.
Ditegaskan pula, terlapor yang tercatat sebagai salah seorang pemegang saham terbesar sekaligus merangkap sebagai direktur PT MSC, tidak pernah mengajukan pengunduran diri dan belum diberhentikan oleh perusahaan
“ Jadi atas dasar apa seorang direktur mencantumkan namanya sebagai penerima pesangon, sebab untuk memberhentikan atau pegundurkan diri seorang direktur itu harus melalui RUPS, sesuai Pasal 105 ayat (1) Undang undang, No 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, kata Salim
Berdasarkan hal itu terlapor tidak berhak menerima pesangon sebesar Rp800 juta lebih namun terlapor tetap mengeluarkan dana sebesar Rp800 juta dari kas PT MSC.
Mengetahui hal ini, korban melalui kuasa hukumnya, Salim Halim & Fatners membuat laporan ke Polisi Polda Sumut dengan Nomor STLLP /B/863/V/2021/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 20 Mei 2021.
Seiring perjalanan waktu, kasus ini sempat dihentikan dengan menyatakan Bukan Merupakan Tindak Pidana, namun berkat upaya dan kerja keras tim kuasa hukum korban, kasus ini akhirnya dibuka kembali.
Pihaknya berharap agar kasus ini dapat dituntaskan demi mendapatkan kepastian hukum. (mar)