Medan, Sinarsergai.com – Rahmad Hamdani alias Am bersama rekannya Budihari, yang dihadirkan secara Virtual terlihat gundah saat penuntut umum Yusnar Yusuf Hasibuan SH, MH dan Febrina Sebayang SH, MH, saat membacakan tuntutan kepada keduanya masing-masing dengan menuntut seumur hidup dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/07/22).
Dalam tuntutan jaksa, bahwa peristiwa ini berawal 1 maret 2022 lalu, dimana bahwa Budihari dihubungi oleh Emi (masih dalam lidik) untuk menjemput sabu-sabu diperairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan imbalan fantatis mendapatkan upah Rp100 juta, dimana sebagai uang muka diberikan Rp10 juta.
Masih dalam tuntutan jaksa, Budihari pun menghubungi Rahmad Rahma Hamdani pada 2 Maret 2022, namun ajakan Budihari belum direspon ketika itu tapi pada 4 Maret 2022, Budihari meminta Rahmad untuk bertemu di Jalan Bambu Selta Bandar, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian setelah terjadi percakapan, kemudian Budihari menghubungi Emi pada 5 Maret 2022, kemudian disepakati mengirimkan uang melalui transfer kepada Budihari sebesar Rp55 juta. Dari uang yang diberikan kemudian menyerahkan uang Rp45 juta dan sisanya Rp25 juta setelah Rahmad mengantarkan sabu tersebut kepada seseorang di Medan.
Setelah uang diterima, Rahmad kemudian menuju ke Dermaga PT Agis dan bertemu dengan Wak Gondrong. Sepakat dengan uang jasa penjemputan seharga Rp15 juta maka langsung berangkat menuju perairan perbatasan Indonesia-Malaysia.
Menuju perbatasan, Rahmad yang melakukan komunikasi melalui Handy Talky (HT) oleh seseorang beraksen berbahasa Malaysia, menanyakan posisi kapal yang ditumpangi Rahmad dengan Nahkoda kapal Wak Gondrong, diarahkan ke kordinat 5005 dengan lampu warna hijau. “Mendapatkan sinyal kemudian merapatkan kapal dan seseorang langsung mengantarkan satu tas warna hitam yang berisikan sabu seberat 15 ribu gram dan satu tas hijau berisikan sabu seberat 5 ribu gram dengan merek Guanyinwang, dimana kedua tas diletakan dalam palka atau tempat penyimpanan ikan,”ucap jaksa.
Lalu kapal yang dinahkodai Wak Gondrong pun balik ke Tanjung Balai, namun tidak kembali ke dermaga asal keberangkatan akan tetapi menuju Tangkahan Ahmad Djajar, Teluk Nibung kapal tersebut akhir sandar tepat pukul 11.00 Wib, 7 Maret 2022.
Ternyata ketika kapal merapat ke dermaga sudah ditunggu oleh sejumlah personi Ditresnarkoba Poldasu yakni Yudi Atmaja, Taufik Nasution, Chandra yang langsung menangkapnya, namun sayang Wak Gondrong sang Nahkoda Kapal berhasil melarikan diri.
Dihadapan petugas, Rahmad mengaku bahwa ia disuruh oleh Budihari, kemudian petugas melakukan penangkapan dengan meminta Rahmad menghubunginya. “Mengetahui keberadaan Budihari dikawasan Jalan Bambu Selat Bandar, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai, langsung melakukan penangkapan dan ternyata petugas menemukan daun ganja seberat 8,84 gram,” ucap jaksa.
Dalam perkara ini kedua terdakwa dijerat melanPasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Seusai penuntut umum membacakan tuntutan, persidangan yang diketuai Supida Hanum SH, menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan kedua terdakwa.(AC/relis)