Korupsi Rp1, 9 M, Kejari Medan Tahan Kepala dan CS BRI Unit Simpang Amplas

By Administrator Jul 21, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Tim Pidsus Kejari Medan melakukan penahanan terhadap Kepala Unit Bri Unit Simpang Amplas, RTE dan Customer Service pada Bank BRI, DA. Penahanan keduanya terkait dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Unit Simpang Amplas tahun 2019 sampai dengan tahun 2020 dengan nilai kerugian mencapai Rp1.930.161.201,-.

Sebagaimana dalam siaran persnya, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intel Kejari Medan, Simon penahanan terhadap keduanya guna mempermudah proses penyidikan. “Tadi setelah dilakukan pemeriksaan di Pidsus Kejari Medan, maka Kepala Unit BRI Unit Simpang Amplas, RTE dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan dan Customer Service pada Bank BRI, DA dititipkan ke Rutan Perempuan Klas IIA Medan, untuk 20 hari ke depan,” ucap Kasi Intel Kejari Medan dalam siaran persnya, Kamis (21/07/22). 

Simon mengatakan pertimbangan dilakukannya penahanan adalah tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Didampingi Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra, Kasi Intel Kejari Medan, Simon menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka DA, dimana pinjaman Kupedes Agunan Kas sebanyak lima rekening yang diprakarsai diputus dan direalisasikan oleh tersangka tanpa persetujuan debitur. 

Sambung Simon, tersangka DA, dimana pinjaman debitur Kupedes Briguna ada sebanyak enam rekening yang uang pelunasannya digunakan oleh tersangka. Dan tak sampai disitu pinjaman debitur Kupedes Briguna sebanyak sembilan rekening juga dipergunakan oleh tersangka. 
Dari hasil penyidikan, tersangka DA juga melakukan pemalsuan dua bilyet deposito yang uangnya digunakan oleh tersangka. 

Sedangkan untuk tersangka RTE, lanjut Kasi Intel Kejari Medan, Simon mengatakan  secara sengaja tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sebagaimana tugas dan fungsinya sehingga memberi kesempatan kepada Tersangka DA untuk melakukan perbuatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Simon pun menegaskan kedua tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 8 UUNomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.(ach) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *