Seorang Pria Pelaku Curat, Dibekuk Polsek Patumbak

Medan,Sinarsergai.com-Nekat melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah salah seorang warga, seorang pria berinisial RPS (24) warga Tandem Binjai, dibekuk Reskrim Polsek Patumbak di Kelurahan Harjosari Medan Amplas, Senin kemarin

Sementara korban adalah Faiz Sulaiman, warga Kelurahan Harjosari Medan Ampas

Sepertri relies yang diterima Rabu (6/7/2022) menyebutkan, peristiwa itu terjadi, Senin kemarin sekira Pukul 19.00 dimana pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan terhadap barang – barang milik korban dari dalam rumah berupa 3unit HP daan  satu buah tabung gas 12 kg warna biru  yang terletak di dalam rumah korban 

Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar belakang rumah dan merusak pintu dapur rumah korban agar bisa masuk kedalam rumah kemudian mengambil barang barang milik korban.

Oleh korban kejadian tersebut lalu dilaporkan Polisi ke Polsek Patumbak.

Polsek Patumbak yang mendapat laporan dari korban, Kapolsek Patumbak Kom Pol Faidir Chan langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Ridwan SH berserta personil lainnya untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh team dan dari keterangan saksi – saksi yang berada di seputaran TKP dapat diketahui keberadaan si pelaku. Diinformasikan  bahwa pelaku sedang berada di Jalan Garu, Harjo Sari Medan Amplas

Tak butuh waktu lama, team berhasil mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang dilaporkan di SPKT Polsek Patumbak dengan meringkus pelaku tanpa perlawanan yang berarti

Hasil penyelidikan di lapangan, tersangka mengakui bahwa dia melakukan pencurian di rumah korban.

Selanjutnya team bersama pelaku bergerak ke sebuah gudang kosong yg berada di dekat pelaku diamankan untuk mencari barang bukti hasil pencurian yang di lakukan oleh pelaku.

Disni petugas menemukan tiga unit HP berbagai merek dan satu buah tabung gas 12 kg warna biru di sembunyikan pelaku di belakang gudang kosong tersebut.

Selanjutnya pelaku bersama barang bukti diamankan dan diboyong ke kantor Polsek Patumbak guna proses penyidikan untuk dilanjutkan perkaranya ke Pengadilan Negeri.

Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan minimal 6 ( enam ) tahun penjara.(rel/mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *