Medan, Sinarsergai.com – Pengadilan Negeri Stabat di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menggelar sidang pembacaan dakwaan atas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif TRP, Rabu, (27/07/22).
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, Rabu (27/7/2022) saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa dari informasi Tim jpu sidang hari ini adalah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap 8 terdakwa.
“Persidangan kali ini digelar secara daring dan luring. Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian megikuti langsung di PN Stabat, Langkat. Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat,” papar Yos.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, delapan terdakwa kasus kerangkeng manusia di rumah pribadi mantan Bupati Langkat nonaktif, TRP terdiri dari SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG.
Kasi Penkum menjelaskan terdakwa, SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1, 2 Jo Pasal 7 ayat 1, 2 Undang-Undang TPPO atau Pasal 333 ayat 3 KUH Pidana. Kemudian, terdakwa HG dan IS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Sedangkan DP dan HS dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana atau Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana. “Sidang dilanjutkan pekan depan (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Yos.(ach)