Aceh Timur,Sinarsergai.com Kepala Dinas LHK Aceh Timur T Muhammad Yunus melalui selulernya kepada media ini, Rabu (10/08/2022) secara tegas membantah tudingan manager Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bugak Palma Sejahtera (BPS) terkait DLHK Aceh Timur mengizinkan pembuangan air limbah ke sungai milik warga di Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.
Menurutnya, tudingan manager tersebut tidak benar, pasalnya pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin dalam bentuk apapun, apalagi izin untuk mencemari sungai yang di gunakan warga.
“Kami DLHK Aceh Timur tidak berhak mengeluarkan izin, yang berhak mengeluarkan izin itu DLHK Provinsi Aceh” terang TM Yunus.
Lebih lanjut katanya, terkait tudingan tersebut pihaknya akan menyurati perusahaan kelapa sawit untuk mengklarifikasi tudingannya.
“Kita akan surati perusahaan itu dan kita mintai keterangan” kata Kadis LHK.
Sebelumnya, diduga perusahaan PKS tersebut telah berulang kali membuang air limbah ke sungai Alue Ie Mirah yang mengaliri 3 kecamatan, yaitu kecamatan Indra Makmu, Julok dan Pante Bidari.
Akibatnya, warga setempat saat ini tidak berani lagi mengunakan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari disebabkan bercampur limbah hingga warna air berubah dan bau, bahkan ada warga mengalami gatal-gatal serius.(Rbn)





