“Sudah ada beberapa penambang yang berhenti sejak ditangkapnya Arjun datangi saya. Mereka bilang jika tuntutannya hanya setahun maka kami pun akan buka tambang dengan alat berat lagi. Bagi mereka hukuman setahun yang dituntut jaksa ini cukup ringan, dikurangi masa tahanan, dan lain-lain cuma kurang lebih seminggu bisa bebas”.pungkas mantan Ketua DPC PDI P Madina itu dengan kesal
Pantauan wartawan, massa aksi pun disambut perwakilan Kejari Madina, Fati Zai, yang merupakan Kasi Intel Kejari Madina. Fati Zai dalam jawabannya menyampaikan tuntutan yang disampaikan dalam perkara penganiayaan wartawan itu merupakan hak objektif dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama persidangan.
“JPU menilai dari fakta-fakta persidangan. Dinilai secara objektif oleh JPU. Bagaimanapun kami tidak bisa melakukan tuntutan diluar rencana dakwaan (rendak, red) yang disampaikan oleh Kejat Sumut. JPU harus bisa membuktikan pasal-pasal mana saja yang harus kami buktikan,” Kemudian tambahnya, bila ada temuan lain dalam fakta persidangan, itu hak hakim untuk memutuskannya.Ujarnya. (ril/R-04).