Kisah Yusuf Menangi Gugatan terhadap Kemenhut, Namun 30 Tahun Tidak Dieksekusi

By Administrator Sep 16, 2022

Medan, Sinarsergai.com – Selama hampir 30 tahun menuntut keadilan melalui peradilan, namun upaya Yusuf Abdul Gani selaku Direktur Utama PT Mulya Karya Jayaco, belum juga menemui titik terang terkait gugatannya terhadap Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Hal itu terungkap saat warga Jalan Thamrin Medan ini menceritakan kepada wartawan, Jumat (16/9/2022), kisah sengkarut sengketa lahan HPH yang digugatnya ke pengadilan.

Kasus itu berawal dari kisruh SK HPH Kemenhut pada tahun 1993 dan 1999 di kawasan TNGL. Merasa dirugikan, PT Mulya Karya Jayaco sebagai salah satu pemegang HPH, kemudian menggugat Kemenhut.

PT Mulya Karya Jayaco akhirnya menggugat perdata Kemenhut dengan nomor perkara No 597/Pdt.G/1999 di PN Jakarta Pusat. 

Selanjutnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan Putusan Serta Merta dan menghukum Pihak Tergugat (Kementerian Kehutanan) mengganti rugi kepada PT Mulyakarya Jayaco sebesar Rp 283.849.163.265,63 (dua ratus delapan puluh tiga miliar delapan ratus empat sembilan juta seratus enam puluh tiga ribu dua ratus enam puluh lima rupiah enam puluh tiga sen). 

Bahkan, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Pada masa ini, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memohon pelaksanaan putusan Penetapan izin Eksekusi Sita Blokir Rek Giro No 103-0088541376 sebesar Rp 283.849.163.265,63 kepada Mahkamah Agung dengan suratnya No.W7.Dc.Ht.163/2000.Eks.433.1.2001.01 tgl 24 Januari 2001.

Selanjutnya, Mahkamah Agung RI mengeluarkan izin eksekusi dengan surat No WKMA/147/III/2001 tanggal 13 Maret 2001. 

Ketua PN Jakarta Pusat telah melaksanakan Daft 163 –  2000 Eksekusi Pasal 195 (1) HIR melalui beberapa kali Anmaning dilaksanakan Pasal 197 HIR, dan pada tanggal 18 Mei 2001 terblokirlah Rek No 103-0088541376 Sita Eksekusi Putusan sebesar Rp 283.849.163.265,63 yang diletakkan di Bank Mandiri sejak tahun 2001 telah dipersiapkan resume, namun Penetapan Eksekusinya tidak dilaksanakan oleh PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya Judex Yurisnya Mahkamah Agung telah memenuhi Yuresprodensi tanpa membatalkan inti pokok putusan, KHASASI Pihak Tergugat (Kementerian Kehutanan) ditolak Mahkamah Agung dan menghukum lagi dalam Amar Putusan Kasasi sebesar Rp. 2.189.052.620,60 yang belum dilaksanakan penetapan penyerahan Eksekusinya.

Yusuf Abdul Gani pun berharap di masa pemerintahan Jokowi, peradilan bisa memberikan jawaban yang jelas terkait kasus ini.

“Sudah hampir 30 tahun. Saya dimiskinkan dengan cara-cara seperti ini. Sungguh kelewatan. Perusahaan saya hancur karena kasus ini. Saya benar-benar berharap, di pemerintahan Jokowi ini, hak-hak saya yang telah diputuskan di pengadilan, bisa diserahkan kembali,” keluhnya seraya menambahkan bawa ia sudah berkali-kali menyurati pihak-pihak terkait, namun tidak ada jawaban sama sekali. (ach)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *