ACEH TIMUR, Sinarsergai.com – Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmanyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. Senin (19/9/2022) menyebutkan, kedua tersangka berinisial HD, (24 tahun) warga Kecamatan Darul Aman dan SL, (48 tahun) warga Kecamatan Julok, telah diamankan anggota Opsnal (Resmob) bersama anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Timur pada Kamis, (15/09/2022), sekira pukul 18.30 WIB.
Penangkapan tersebut kata Kasat Reskrim, berawal menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang bahwa mobil jenis L300 melakukan pengisian solar subsidi berulangkali di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak.
Ternyata setelah dicek benar ada mobil Mitsubishi L300 Nomor Polisi BL 8163 DI, mengisi BBM jenis Solar subsidi di SPBU Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, maka keduanya ditangkap.
“selanjutnya dibuntuti dan tepat berada di Jalan Medan-Banda Aceh, di Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Peudawa, mobil tersebut dihentikan oleh anggota dan saat diperiksa di dalam bak mobil yang ditutupi dengan menggunakan terpal itu terdapat tandon air kapasitas 1 (satu) ton berisikan BBM subsidi jenis solar sebanyak lebih kurang 250 liter,” ujar Kasatreskrim
Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melakukan pengisian BBM ke tangki mobil, dari tangki mobil terdapat selang yang terhubung dengan Tandon air dan untuk menaikkan BBM ke tandon air pelaku menggunakan tenaga mesin air yang diletakkan di jok depan.
“Atas tindakan pelaku, keduanya kami persangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam paragraf 5 pasal 40 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar.” Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Sebelumnya Kapolres menegaskan, Polres Aceh Timur beserta jajaran terus melakukan pencegahan melalui upaya pre-emtif yakni memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha SPBU (pekerja ataupun pengelola) dan upaya preventif yakni melaksanakan patroli ke SPBU guna melakukan pengawasan dan pengamanan.
“Kami menghimbau seluruh masyarakat dan stakeholder terkait untuk saling bekerjasama dalam mengawasi pendistribusian dalam mencegah sedini mungkin terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi.” Jelas Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.(zbn86)