Polres Asahan Ungkap Pelaku Penimbunan BBM Subsidi

By Administrator Sep 13, 2022

ASAHAN,Sinarsergai.com – Polres Asahan berhasil menangkap empat orang pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Asahan, Sumatera Utara. Aksi itu sudah dilakukan oleh pelaku sekitar sebulan sebelum pemerintah mengumumkan harga baru.

“Kronologis penangkapan hari Kamis, 8 September 2022, bermula informasi dari masyarakat tentang adanya penimbunan BBM di salah satu gudang di Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj,S.H.,S.I.K., M.H.,dalam konferensi pers di halaman Mako polres kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).

Empat orang yang diamankan tersebut terdiri dari pemilik gudang sekaligus penyedia modal inisial ( F N) dan tiga orang sopir,inisial (BS), (UP)dan (AS).

Lanjut Kapolres”Modusnya mereka ini mengisi bahan bakar minyak dengan penuh menggunakan dua mobil truk di SPBU lalu memindahkan dengan cara menimbun muatan BBM-nya ke gudang milik pelaku, terus berulang-ulang,” katanya

Para tersangka ini mengaku sudah menjalankan aktivitas tersebut selama satu bulan sebelum BBM mengalami kenaikan harga. Dalam sehari, mereka bisa menimbun 3 ton solar.

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj,S.H.,S.I.K.,M.H., menjelaskan”Targetnya itu menggunakan dua truk bisa ditimbun 3 ton solar dalam sehari. Mereka menjual ke petani dan nelayan di daerah Labuhanbatu Utara,” jelasnya

Selain mengamankan empat orang tersangka, Polisi yang melakukan penggerebekan di gudang penimbunan tersebut berhasil menemukan barang bukti 36 jerigen plastik, 10 buah drum hingga balltank. Serta dua buah truk cold diesel yang dipakai pelaku untuk mengisi BBM ke SPBU.

Saat penimbunan tersebut dilakukan para pelaku mereka membeli BBM jenis solar subsidi seharga Rp 6.800/liter yang kemudian dijual kembali kepada pengecer seharga Rp 7.800/liter.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo pasal 40 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(KK)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *