SERGAI,Sinarsergai.com – Pengerjaan pembangunan ruas Jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai),Sumatera Utara (Sumut) telah ditemukan kerugian negara sebesar Rp 640.547.172,- dari nilai kontrak sebesar Rp. 13,4 Milyar yang bersumber dari anggaran tahun 2017, di Dinas PUPR Kabupaten Sergai. Masalah ini telah ditangani oleh Polres Sergai dengan tersangka berinisial KH (52) warga Kelurahan Sudirejo Kecamatan Medan Kota selaku Direktur PT Duta Cahaya Deli. Selanjutnya kasus ini diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disidangkan.
Kajari Sergai Muhammad Amin didampingi Kasipidus Muhammad Akbar SH dan Kasi Intel Renhard Harve SH MH, Kamis (29/9/2022) menjelaskan, bahwa telah menerima uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 515 juta. Pengembalian uang tersebut sesuai dengan hasil audit perhitungan keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara tanggal 17 Februari 2022. Dana itu sebut Kajari, diterima dari pihak keluarga KH yang tersandung kasus korupsi pembangunan ruas jalan Desa Matapao menuju Desa Pekan Sialang Buah tahun anggaran 2017 pada Dinas PUPR Sergai.
Kajari menegaskan bahwa terkait dengan pengembalian uang kerugian negara tersebut, dalam hal ini pihak Kejari Sergai langsung menitipkan uang kerugian negara tersebut ke Bank Mandiri Cabang Sei Rampah. “Pengembalian uang itu kata Kajari, tidak menjadikan hilangnya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.” Akan tetapi, hal ini menjadi salah satu pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim saat persidangan nanti.Tegasnya. (R-04)