SERGAI,Sinarsergai.com – Permasalahan pengawasan terhadap aliran kepercayaan masyarakat dibahas dalam Rapat koordinasi anatara apara penegak hokum, tokoh agama, dan Pemkab Sergai. Rapat tersebut dilaksanakan, di Aula Kejari Sergai, Kamis (6/10/2022).
Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Serdang Bedagai (Sergai) Reinhard Harve SH mengutarakan, semestnya para Camat pro aktif untuk mengetahui perkembangan di wilayahnya dan turut melakukan pengawasan terhadap aliran kepercayaan Masyarakat dan Keagamaan di wilayah masing-masing di Kabupaten Sergai. Nah, untuk lebih mudah dilakukannya kordinasi, alangkah baik kita membuat group WhatsApp forum Diskusi Bakorpakem Kabuparen Sergai untuk mempermudah informasi. Saran kasi Intel. Ucapnya.
Berbeda dengan pendapat Waka Polres Kompol Sofyan SH, ia menyarankan agar pada Rapat kordinasi (Rakor) berikutnya mengundang para Kades, Bhabinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di Kabupaten Sergai, sebab mereka lah yang lebih mengetahui dan menguasai bahkan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara Kajari Serdang Bedagai Muhammad Amin SH,MH dalam sambutan menyampaikan terima kasih atas kehadiran bapak/ibu dalam rapat koordinasi Bakorpakem ini. Rapat ini sebut Kajari, bertujuan untuk mengetahui perkembangan informasi tentang aliran kepercayaan dan keagamaan di masing-masing wilayah kita, sehingga dapat kita ambil langkah penyelesaian untuk terciptanya kondusifitas kamtibmas di Kab.Serdang Bedagai. Jelasnya.
Sedangkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Serdang Bedagai Drs. H. Hasful Huznain mengatakan kegiatan Bakorpakem ini sudah sering kita laksanakan dan terjalin dengan baik selama ini. Ada beberapa permasalahan aliran kepercayaan di Sergai seperti di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kecamatan Sei Bamban, namun telah dilakukan mediasi dan perkembangannya sudah tidak ada lagi gejolak di masyarakat. Terang Ketua MUI Sergai.Turut hadir pada rapat tersebut Assisten I Pemkab.Sergai, Nina Deliana Hutabarat, Pasi Intel Kodim 0204/DS, Kapten Aries, dan Para Camat Se Kab.Serdang Bedagai.(R-03)