Aceh Timur, Sinarsergai.com – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur telah menyelesaikan pembahasan terhadap 5 Rancangan Qanun (Peraturan) Prioritas Kabupaten Aceh Timur TA 2022, sebagaimana yang disampaikan Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina dalam Rapat Paripurna ke II, DPRK Aceh Timur, Senin (26/12/22).
Dihadapan Pimpinan Rapat Paripurna Ketua DPRK Aceh Timur, Fatah Fikri dan Pj Bupati Aceh Timur yang diwakili Sekda Pemkab Aceh Timur, T.Reza Rizki, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina mengucapkan terimakasih kepada pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada Tim Badan Legislasi DPRK Aceh Timur untuk melaporkan hasil pembahasan terhadap lima rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2022 yang telah selesai dibahas Tim Pemkab Aceh Timur.
Adapun Rancangan Qanun yang diusulkan oleh Pemkab Aceh Timur dan telah disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-I pada 22 September 2022 dan telah dilakukan pembahasan bersama, yakni 5 Rancanhan Qanun Prioritas.
Masih dalam penyampaiannya, Kasat Arina menyebutkan lima rancangan diantaranya,
1. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Peusada menjadi perusahaan umum Daerah Air Minum Tirta Peusada.
Dimana rancangan Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti dan menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 402 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2017 tentang BUMN yang bertujuan untuk pengembangan kegiatan usaha dan peningkatan modal dasar perusahaan untuk membantu dan menunjang kebijakan umum Pemkab Aceh Timur.
Perubahan bentuk hukum ini meliputi peralihan kepemilikan aset dan atau hubungan hukum yang menjadi kepemilikan Perusahan Umum Daerah.
Harapannya, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Peusada dapat menyediakan air bagi seluruh rakyat di Kabupaten Aceh Timur, meningkatkan pelayanan air dan pemenuhan kebutuhan terhadap pelanggan dengan kualitas air yang baik dan harga terjangkau.
2.Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang pencabutan Qanun Kabupaten Aceh Timur No.6 Tahun 2006 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Imum Meusanah dalam Kabupaten Aceh Timur.
Dimana Rancangan Qanun ini mencabut Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor6 Tahun 2006, tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah dalam Kabupaten Aceh Timur dikarenakan Pasal 22 ayat (33) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2008 tentang lembaga adat tata cara dan pemilihan, serta masa jabatan Imum Meunasah atau nama lain ditetapkan dalam musyawarah Gampong atau nama lain setiap 6 (enam) tahu sekali.
Dengan demikian, pengangkatan dan pemberhentian Imum Meunasah di Kabupaten Aceh Timur diberikan kewenangannya kepada pemerintahan Gampong.
3.Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang penyelenggaran bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Dimana Rancangan Qanun ini dibentuk untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum dari Pemkab Aceh Timur kepada masyarakat diantaranya untuk menjamin dan memenuhi hak bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan akses keadilan dan mewujudkan hak kontitusional bahwa setiap warga negara sama hak dimata hukum serta menjamin kepastian penyelenggaran bantuan hukum secara merata.
4.Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang restribusi persetujuan bangunan gedung.
Rancangan ini dibentuk sebagai tindaklanjut dari PP No. 16 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan UU No 28 Tahun 2022, tentang pembangunan gedung dan pencabutan Qanun Nomor 2 Tahun 2013 tentang perizinan tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 374 PP No. 16 Tahun 2021, yang menyebutkan nomenklatur izin mendirikan bangunan diubah menjadi persetujuan bangunan gedung.
“Struktur dan besaran tarif restribusi PBG ditetapkan oleh pemerintah melalui keputusan Bupati berdasarkan standart harga satuan tertinggi. Dengan adanya Qanun restribusi persetujuan bangunan gedung ini nantinya dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,”ucapnya.
5. Rancangan Qanun Kabupaten Aceh Timur tentang perubahan kedua atas Qanun Kabupaten Aceh Timur No. 11 Tahun 2016 tentang penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Aceh Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Peusada.
Dikatakannya, dalam rangka menindaklanjuti Surat Direktur Air Minum Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktirat Air Minum No. PR. 0101-Ca/147 tertanggal 14 April 2022, hal penjaringan minat program hibah Air Minum APBN Tahun 2023.
Atas dasar itu, Pemkab Aceh Timur menyertakan modalnya untuk tahun 2023 sebesar Rp.1.998.000.000,- yang digunakan untuk penambahan cakupan pelayanan air minum sebanyak 666 sambungan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah melalui program hibah air minum dengan biaya persambungan sebesar Rp.3 juta.
Lanjutnya lagi, dalam penbahasan produk hukum haruslah memperhatikan landasan filosofis, sosiologis, yuridis dan Islami sehingga pada akhirnya dapat dijadikan sebagai landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Timur.
Setelah dilakukan pembahasan bersama antara pihak eksekutif dengan pihak legislatif, maka 4 rancangan Qanun tersebut sudah dapat diserahkan kepada Biro Hukum Setda Aceh untuk difasilitasi dan 1 rancangan Qanun tentang restribusi persetujuan persetujuan bangunan gedung dievaluasi.
Diakhir penyampaian, Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina mengharapkan kritikan dan saran dalam penyempurnaan terhadap Qanun yang akan diterapkan nantinya.
Artinya, bahwa kehadiran Qanun ini untuk memberikan pelayanan kepada warga khusus di Kabupaten Aceh Timur.
Sebagaimana diketahui Tim Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, Kasat Arina dan Tgk H Mudawali Ibrahim, masing selaku Ketua dan Wakil Ketua Badan Legislasi DPRK Aceh Timur, dengan anggota Nurul A’kla, Tarmizi, H Tarmizi Daud, Muhammad Abdul Samad, Salman dan Salahuddin. (Zbn86)