Aceh Timur, Sinarsergai.com – Duda dan Janda yang bukan Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap warga karena diduga berbuat mesum disalah satu toilet Gampong Aceh, pada hari pertama tahun 2023, Minggu (01/01/23).
Warga yang mencurigai keduanya langsung membawa ke Wilyatul Hisbah (WH), dimana kedua pasrah saat dibawa dan meminta maaf atas kekhilafan mereka.
Berdasarkan dari keterangan, Keuchik Gampong Aceh, dimana kedua sejoli tersebut berstatus janda beranak tiga dari Peudawa, sementara yang laki laki duda berasal dari Padang Tiji Pidie.
Saat ini lanjut Keuchik bahwa kedua yang bukan Pasutri telah diserahkan kepada Polisi Syari’at untuk diproses lebih lanjut.
Aceh telah menerapkan hukum syariat Islam secara parsial sejak tahun 2002 lalu, Pada 2014 Aceh memiliki kodifikasi hukum pidana Islam yang tertuang dalam Qanun atau peraturan daerah No 6 tentang hukum jinayah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Timur T.Ampon yang dihubungi oleh media ini belum dapat menjelaskan akan kejadian tersebut.
Beberapa kali dihubungi oleh media ini belum juga mendapatkan balasan,hingga berita ini diturunkan. (Zbn86)