MADINA,Sinarsergai.com -Surat Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Perwakilan Sumatra Utara (Sumut) yang dikirimkan kepada Kapoldasu Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak belum lama ini telah mendapat jawaban. Surat balasan tersebut dibalas melalui Ditreskrimsus Polda Sumut, AKBP Malto. S Datuan, SH, MH tanggal 19 Januari 2023.
Surat tersebut menjelaskan bahwa kasus PETI Nomor LP/1653/IX/2020/Sumut/SPKT-“1” tanggal 01 September 2020 yang melibatkan AAN sebagai tersangka, sudah dilimpahkan ke Polres Madina.
Demikian disampaikan Sekretaris GNPK-RI Sumut, Yulinar Lubis membeberkan isi surat jawaban dari Poldasu tersebut, Jum’at (20/01/2023)
“Dalam surat itu, yang menjadi alasan pihak Polda melimpahkan ke Polres Madina karena letak kejadian perkara (lokus) tersebut di sana. Selain itu, jarak antara Polda Sumut dengan lokasi kejadian perkara terlalu jauh.
Diharapkan Polres Madina bisa lebih cepat pengungkapan kasus PETI tersebut. Hal ini dikarenakan para penyidik di Polres Madina juga sebelumnya sudah melakukan gelar perkara dengan para penyidik di Ditreskrimsus Polda Sumut.
“Masih dalam surat tersebut, kata Yulinar, informasinya penyidik dari Polres dan Polda sudah melakukan gelar perkara. Namun sayangnya tidak dicantumkan tanggalnya kapan.” Kita berharap SPDP ke kejaksaan terkait kasus PETI ini pun bisa segera dikeluarkan oleh pihak Polres Madina.Tegasnya
Kapolres Madina, AKBP Reza Chairul AS, SIK, SH yang dihubungi wartawan via chat WhatsApp, membenarkan kasus PETI telah diterima dari pelimpahan Poldasu.
Dan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS, SIK SH menuturkan akan segera mempertanyakan terkait proses kasus PETI ini kepada penyidik.
“Saya check dulu bagaimana perkembangan prosesnya”.jawab Kapolres singkat”.(ril/R-04)