Balai Gakkum KLHK Tetapkan Dua Pemodal PETI di TNBG Sebagai Tersangka

By Administrator Feb 14, 2023

MADINA,Sinarsergai.com – Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumatera melakukan penahanan terhadap MSN (37) yang merupakan salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG).

Sebelum dilakukan penahanan, dua pemodal penambangan yang diduga ilegal tersebut yakni MSN (37) yang bertempat tinggal di Desa Hutarimbaru Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Propinsi Sumatera Utara (Sumut) dan MH (49) yang bertempat tinggal di Desa Roburan Dolok  Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 1 Februari 2023 lalu

Saat ini, MSN sudah ditahan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), sementara MH masih dicari keberadaannya. Sedangkan barang bukti berupa 3 unit ekskavator yang telah disita sejak tanggal 23 Mei 2022 masih dititipkan di Kantor Balai Taman Nasional Batang Gadis di Panyabungan Kabupaten Madina Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 78 ayat (2) jo pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 36 Angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 Angka 17 Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Angka ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 7,5 miliar.

Saat ini Penyidik sedang mendalami Kejahatan Tersangka terkait dengan tindak pidana perusakan lingkungan hidup Pasal 98 ayat (1) ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 (tiga) milyar dan paling banyak 10 (sepuluh) milyar.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *