Diduga “Sunat” Anggaran Paving Block Rp 80 Juta,Kades Malasori Akan Dipanggil Polisi

By Administrator Feb 25, 2023

SERGAI,Sinarsergai.com – Kepala Desa Malasori Sari Tua Siregar menjelaskan bahwa pelaksanaan pembangunan jalan desa dengan Paving Block bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022 sebesar Rp.181.133.550, dilaksanakan sebelum ia menjabat. Pengerjaan itu sudah selesai dikerjakan saat Kepala Desa Malasori dijabat oleh Sarja Purba. “Saya sama sekali tidak tahu mengetahui soal kegiatan tersebut. Saya juga binggung kenapa turut dipanggil oleh Polisi Sergai minggu depan. Ucap Sari Tua Siregar via WhatsApp, Jum’at sore (24/2/2023).

Nah, terkait dugaan “Sunat” anggaran dana Paving Block, itu tidak benar. Dana itu diakuinya memang cair setelah ia menjabat tiga bulan, jika tidak salah pada Bulan Agustus 2022 dan tersebut cair. Tapi, dana itu digunakan untuk membayar hutang mantan Kades Malasori yang lama, diantaranya, tunggakan pajak, hutang biaya pelatihan Komputer, Bimtek dan kegiatan lainnya.

Sekarang hutang dimasa Kades yang lama sudah ia dilunasi.” Pelunasan hutang berbagai kegiatan Desa Malasori sebelum ia menjabat banyak. Nah, terpaksa ia ambil dari dana Paving Block, dengan rincian diantaranya, digunakan untuk pembayaran kekurangan pekerjaan kegiatan pembangunan jalan desa dengan Paving Block sebesar Rp.50 juta.

Dana itu sudah saya kasi kepada pihak yang mengerjakannya dan sisanya untuk pembayaran hutang kegiatan Desa Malasori yang lainnya. Sebenarnya kata Sari Tua, jumlah hutang dengan dana sisa dari kegiatan Paving Block itu tidak mencukupi untuk menutupi hutang dimasa mantan Kepala Desa yang lama. Makanya saya binggung kok saya turut dipanggil polisi.”uajr Sari Tua Siregar.

Mantan Kepala Desa Malasori Sarjak Purba membeberkan, bahwa dana Paving Block yang cair pada Agustus 2022, sama sekali tidak pernah ia terima. Sebab, Maret 2022, saya sudah cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa Malasori. Dalam Pemilihan Kepala Desa itu, kebetulan saya tidak terpilih lagi dan April 2022, saya sudah tidak menjabat sebagai kepala desa. Ia tidak mengetahui kemana saja digunakan anggaran yang sudah ditetapkan dalam APBDes tahun 2022 untuk kegiatan pembangunan jalan dengan Paving Block tersebut, termasuk dana Purna Bakti Kepala Desa Malasori sebesar Rp.20 juta yang sudah disahkan Februari 2022, malah tidak direalisasikan dan hingga kini saya tidak menerimanya.

Terkait dana Paving Block tersebut terang Sarjak Purba, pernah saya tanyakan langsung dengan Kades Malasori Sari Tua Siregar saat dimediasi oleh Camat Dolok Masihul Muryani diruangnya, Kemana sisa dana Paving Block sebesar Rp.80 juta lagi, dan kenapa Rp.50 juta diberikan kepada pihak yang mengerjakan tanpa dikordinasikan dengan saya.

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *