Medan, Sinarsergai.com – Tertangkap membawa 15 butir pil ekstasi, dua warga Aceh menjalani sidang perdana yang berlangsung diruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (14/02/23).
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala, Penuntut Umum Sri Delyanti membacakan dakwaan kedua terdakwa, yakni Sabirin Alias Birin (31) warga Dusun Antara Kelurahan Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro Kota LangsaLangsa, Aceh, dan Rahmad Akbar alias Rahmad (30) warga Dusun Ule Blang Desa Blang Batee Kecamatan Peureulak Kabupaten Aceh Timur atau Jalan Meunasah Tuha Lorong Kantor Geuchik Desa Paya Bujok Kecamatan Langsa Baru Kota Langsa Aceh.
Jaksa menjelaskan bahwa Sabirin dihubungi oleh Cina alias Jon melalui pesan whatsapp, menawarkan pekerjaan membawa 15 ribu pil ekstasi ke Medan. Kemudian Sabirin mengajak Rahmad untuk ikut bersama mengantar belasan ribu pil ekstasi ke Medan.
Setelah Sabirin dan Rahmad sepakat, kemudian mereka mengendarai mobil rental Toyota Calya warna Hitam BK-1334-HO, yang disupiri oleh Rahmad. Untuk tidak menaruh kecurigaan maka 15 ribu yang dibungkus dalam dua bungkusan ditempat di Jok tengah.
Sebagai bentuk keseriusan, maka Cina alias Jon yang merupakan bandar memberikan uang sebesar Rp.2 juta untuk uang jajan perjalanan dari Aceh menuju Medan.
Selanjutnya setelah tiba di Kota Binjai terdakwa Sabirin alias Birin bersama Rahmad Akbar alias Rahmad masuk melalui pintu tol Binjai dan keluar dari pintu tol Helvetia hingga ke Parkiran Komplek Centrium Business Centre.
“Pada saat terdakwa Sabirin bersama Rahmad Akbar parkir sambil menunggu arahan Cina alias Jon, tiba tiba beberapa orang laki-laki yang mengaku petugas polisi datang dan menggrebek terdakwa Sabirin bersama Rahmad Akbar,” kata JPU.
Lanjunya, ketika dilakukan pengeledahan dari dalam mobil tersebut, polisi menemukan barang bukti 15 ribu pil ekstasi yang dibungkus dalam dua plastik yakni 11 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 11.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Biru dan 4 bungkus plastik bening tembus pandang berisi 4.000 butir narkotika jenis Pil Ekstasy warna Kuning.
Dijelaskan JPU, setalah dilakukan pemeriksaan ditempat kejadian perkara (TKP) kemudian kedua terdakwa di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana seumur hidup melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau kedua diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,” sebut Jaksa.
Usai pembacaan dakwaan,kemudian Majelis Hakim Martua Sagala melanjutkan sidang untuk mendengar keterangan dua orang saksi personil polisi dari Ditres Narkoba Polda Sumut masing-masing bermana Yuda dan Bagus, yang mengaku menangkap kedua terdakwa.
Pantau di ruang sidang, keterangan kedua saksi sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan.
Sementara kedua terdakwa yang ditanya Majelis Hakim membenarkan dakwaan JPU dan keterangan kedua saksi yang dihadirkan JPU ke persidangan.
Berikutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda keteranagan kedua terdakwa.
“Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan kedua terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (Achput)