Kapolres dan Dandim Asahan Paparkan Pengungkapan Sindikat Pencurian 50 Batang Besi Milik PT KAI

By Administrator Feb 28, 2023

Asahan, Sinarsergai.com – Polres Asahan mengungkapkan jaringan sindikat pencurian 50 batang besi kereta api di Kabupaten Asahan yang mana besi itu akan dibawa ke Pematangsiantar untuk dijual akan tetapi hal tersebut berhasil digagalkan oleh Babinsa Kodim Asahan bersama Tim Polsuska. 

Tidak sampai disitu saja, Tim Satreskrim Polres Asahan langsung menindaklanjutinya dengan menangkap dua orang tersangka atas pengembangan dari keterangan tersangka atau supir truk Colt Diesel yang terlebih dahulu telah diamankan oleh Babinsa Kodim Asahan  bersama Tim Polsuska. 

Didampingi Dandim 0208/AS Letkol Inf Franki Susanto, Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, mengatakan bahwa ketiga tersangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, secara bersama sama melakukan pencurian 50 batang besi kereta api dan mengangkutnya dengan truk Colt Diesel BB 8248 RA akan tetapi berhasil digagalkan saat melintas di Jalan perlintasan Rel Kereta Api Kelurahan Sentang Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan pada hari Jumat 24 Februari 2023 sekira sekira pukul 01:00 Wib. 

Aksi pencurian setelah personil Babinsa Kodim Asahan bersama Tim Polisi khusus kreta api (Polsuska) menghentikan laju Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto. 

“Para pelaku ini ada sebanyak 13 orang, namun baru tiga yang berhasil diamankan, 10 orang lagi masih menjadi DPO,” kata Kapolres Asahan Selasa (28/2/2023).

Kemudian kata Kapolres hasil pencurian 50 batang besi rel tersebut dimuat kedalam Mobil Truck Colt Diesel dan akan dibawa ke Pematang Siantar untuk dijual.

“Namu saat di perjalanan, Mobil Truk Colt Diesel yang dikemudikan Supriyanto saat melintasi Rel Kereta Api tepatnya di depan Kantor Bupati Asahan sudah berhasil diamankan petugas Tim Polsuska bersama Kodim 0208 Asahan,” sambung Kapolres.

Dari penangkapan itu Satreskrim Polres Asahan melakukan pengembangan hingga berhasil lagi menangkap dua orang pelaku lainnya bernama Muda Siregar dan Hari Murtono saat menggunakan Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP.

“Sebenarnya ada 4 orang didalam Mobil tersebut, namun sebelum dilakukan penangkapan dua orang lainya sudah terlebih dahulu turun dari mobil,” bebernya.

Untuk motifnya ini Kapolres menyebutkan, kata pelaku akan diperjual belikan kembali. Dimana 50 batang besi rel kereta api tersebut beratnya lebih kurang mencapai sekitar 8 Ton.

“Menurut Dirjen PT. KAI jika harga besi rel tersebut dirupiahkan kerugian mencapai sekitar 400 Jutaan,” pungkas Kapolres.

Kini ketiga para pelaku akan di jerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya 7 Tahun penjara.

Terakhir Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susanto dalam keterangan pers mengatakan, yang jelas kita semua dari Kodim juga berkolaborasi dengan Polres Asahan, PJKA/BUMN, Kejari Asahan. 

“Untuk dapat bekerjasama dalam membangun Kabupaten Asahan tercinta hingga tertib, aman, damai dan sejahtera,” ucapnya. 

Sebagaimana diketahui adapun barang bukti yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Asahan, 50 batang besi Rel Kereta Api seberat lebih kurang 8 Ton, Mobil Truck Colt Disel BB 8248 RA, Mobil Avanza warna Hitam BK 1577 WP, 1 linggis dan pelastik terpal warna Biru.(KK) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *