Polres Asahan Amankan 50 Kg Sabu Asal Cina, Rencananya Sabu Ini Mau Dikirim ke Medan dan Palembang

By Administrator Feb 21, 2023

Asahan, Sinarsergai.com – Tim Satres Narkoba Polres Asahan berhasil menggagalkan pengiriman puluhan kilo sabu asal cina yang bakal dikirim ke Medan dan Palembang. 

“Keberhasilan pengungkapan dan menggagalkan pengiriman sabu ke Medan sebanyak 50 kilo berkat adanya kerjasama tim dan informasi yang berasal dari masyarakat,” ucap Kapolres Asahan Roman Smaradhana Elhaj dalam temu pers yang berlangsung di Halaman Mapolres Asahan, Selasa (21/02/23).

Didampingi Forpimda Kabupaten Asahan, yakni Bupati Asahan, H. Surya B.Sc, Wakil Bupati Asahan, Dandim 0208/AS Letkol Inf. Franki Susuanto, Kepala BNNK Asahan, Kajari Asahan, Ketua Pengadilan Asahan dan Danlanal Tanjungbalai, Kapolres menyampaikan terungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat bakal adanya transaksi sabu dari China yang dikabarkan masuk dari Tanjungbalai. 

“Pengungkapan dilakukan Selasa 14 febuari 2023 lalu tepatnya pukul 1:30 WIB. Berdasarkan Nomor LP : No. 32/II/2023/SPKT/ SAT NARKOBA Polres Asahan Poldasu tertanggal 14 Febuari 2023,” ujarnya.

Kemudian, Tim melakukan penelusuran dan penyamaran dari Tanjung Balai hingga Jembatan Panjang, Sei Kepayang termasuk informasi narkotika tersebut dibawa dengan menggunakan minibus jenis Avanza. 

Pengintaian terus dilakukan di kawasan Jembatan Sei Kepayang, setelah lama diamati terlihat satu unit sepeda motor membuang karung ke arah semak-semak. 

Tak lama berselang, tampak satu unit mobil sedan jenis Vios warna merah BK 1182 PG, yang dikemudikan Syahrul Syahputra, yang turun mengambil tas tersebut. Dan kemudian petugas menghentikan mobil tersebut di Desa Sijawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.

Setelah dihentikan, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan ada dua tas besar dan satu karung, dimana setelah di cek ternyata berisikan 50 bungkus sabu dalam kemasan bungkusan teh cina. 

Dari keterangan, Syahrul bahwa ia menerima dari Si J, dengan upah perkilonya Rp2, 5 Juta. Setelah dilakukan penimbangan berat bruto 52.766 gram dan berat neto nya 50.000 gram. 

Sedangkan 1 tas berwarna merah muda yang digunakan untuk membungkus Narkotika sabu sabu,1 tas warna biru bercorak , 1 kain sarung motif merah, 1 unit mobil toyota Vios warna merah, 1 unit hp merek vivo warna gold dan 1 buah merek hp vivo warna biru bersama tersangka diamankan ke Mapolres Asahan guna proses penyidikan. 

Pelaku diancam melanggar Pasal 114 ayat 2 Sub 12 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama adalah penjara seumur hidup. (KK) 

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *