Bagi Peserta UHC, Meski Diluar Kota Tetap Dapat Layanan Kesehatan Bila Kondisi Darurat

Medan, Sinarsergai.com – Bagi warga Kota Medan peserta Universal Health Coverage (UHC) tidak perlu ragu meski berada diluar Kota untuk menjalani perawatan medis khusus atau darurat di Rumah Sakit. 

Semenjak diberlakukan UHC per 1 Desember 2022 bagi warga yang memiliki KTP Medan, oleh Walikota Medan Bobby Afif Nasution dapat berobat secara gratis ke Puskesmas maupun Rumah Sakit. 

“Dalam kondisi darurat bagi warga Kota Medan yang berada diluar Kota apabila kondisi khusus atau darurat juga tetap dapat menjalani perawatan medis,” tegas Kepala Cabang BPJS Kota Medan, Yasmine dalam pertemuan silaturahmi dengan wartawan yang berlangsung di Rumah Pohon Jalan Sei Belutu Medan, Jumat (17/03/23).

Didampingi Kabag Mutu Layanan Kepersertaan Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan Suprianto dan Kabag SDM Umum dan Komunikasi Publik Cabang BPJS Kesehatan Kota Medan, Rahman Cahyo, Kacab BPJS Kota Medan, Yasmine bahwa layanan kesehatan UHC memang diperuntukan kepada warga dengan catatan harus ber KTP dan KK Kota Medan, dimana pun keberadaannya. 

Dalam hal ini, lanjut Yasmine bahwa warga Medan yang berada di Aceh dan Bekasi, bisa mendapatkan perawatan medis dalam kondisi perawatan khusus tanpa harus merujuk lagi di Faskes setempat. 

“Sebab, ada petugas BPJS yang melakukan kordinasi ke Medan,” ujarnya.

Dengan layanan ini sangat membantu warga Kota Medan dalam mendapatkan fasilitas kesehatan. 

“Jadi silahkan datang ke Puskesmas sesuai domisili untuk memeriksakan kesehatan maupun ke rumah sakit dalam kondisi darurat atau emergency,” ucapnya lagi sembari menegaskan meski bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri yang menunggak pembayaran masih tetap dapat berobat dengan menunjukan KTP. 

Walau demikian tunggakan pembayaran BPJS tetap harus dibayarkan karena itu adalah kewajiban bagi peserta BPJS kesehatan. 

Dalam pertemuan tersebut, Yasmine juga menekan tidak ada pembatasan rawat inap bagi pasien BPJS, kalau memang pasien belum pulih harus tetap dirawat. 

“Kalau ada yang melakukan pembatasan, silahkan laporan pihak rumah sakit tersebut, maka kepada pihak rumah sakit akan kita berikan teguran,” ucapnya. (AAC) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *