Pajak dan Retribusi Sumber PAD,DPRD Sergai Bahas Ranperda

By Administrator Mar 9, 2023

SERGAI,Sinarsergai.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tahun 2023 yang diajukan Pemkab Serdang Bedagai (Sergai) dibahas oleh DPRD Sergai dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Sergai, di Desa Firdaus,Kecamatan Sei Rampah,Sergai,Kamis (9/3/2023).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sergai Mhd.Ilham Ritonga SE,turut  mendengarkan laporan hasil kajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (LHK Bapemperda) terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Nota Pengantar Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tahun 2023.

Diungkapkan Adlin, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, dan kemasyarakatan sehingga keberadaan pajak dan retribusi daerah sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu menurutnya keberadaan pajak dan retribusi daerah dapat dijadikan sebagai instrumen dalam pengendalian inflasi di daerah, pemerataan pembangunan di setiap wilayah, serta peningkatan pelayanan publik.

“Kita ketahui bersama bahwa Pemkab Sergai sebelumnya telah memiliki Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang tersebar dalam beberapa Perda, dan dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Ditegaskan juga dalam pasal 94, bahwa jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi, ditetapkan dalam 1 peraturan daerah dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” jelas Adlin.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan di atas, Pemkab Sergai mengajukan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini untuk dilakukan pembahasan secara bersama antara pihak legislatif dan eksekutif. Ranperda ini sebut Adlin, terdiri dari 11 bab dan 155 pasal.

“Kami dari pihak Pemkab Sergai mengapresiasi seluruh kegiatan termasuk rapat-rapat yang dilakukan oleh pihak legislatif khususnya Bapemperda yang telah banyak memberikan waktu dan masukan-masukan sehingga Ranperda ini dapat diajukan pada sidang paripurna ini dengan harapan dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama antara eksekutif dengan legislatif serta pada akhirnya dapat ditetapkan sebagai Perda,” katanya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sergai H.Adlin Umar Yusri Tambunan, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP,  para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Sergai, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, jajaran Kepala dan perwakilan OPD.(R-03)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *