Medan, Sinarsergai.com – Sidang lanjutan perkara dugaan penipuan dan penggelapan untuk pembelian mobil Mercedez Benz senilai Rp622 juta, dengan terdakwa Putra Martono kembali berlangsung diruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/05/23). Penuntut umum Kejari Medan menghadirkan Johanes Johan yang merupakan Paman terdakwa.
Bahkan sebelum persidangan dilanjutkan Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi menanyakan apakah terdakwa keberatan bila Johanes dijadikan saksi dalam persidangan?, dimana terdakwa menjawab tidak keberatan dan mempersilahkan Johanes menjadi saksi.
Dihadapan Majelis hakim, penuntut umum Trian Adhitya Ismail dan Tommy Eko Pradityo dan penasehat hukum dari Kantor Ramli Tarigan SH, Johanes tidak tahu apa permasalahan antara Petrus Irwan dengan terdakwa.
“Saya tidak tahu yang mulia,” ungkap Johanes dalam persidangan yang berlangsung di Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/05/23).
Masih dalam kesaksian, Johanes membenarkan bahwa dirinya dengan terdakwa masih ada hubungan keluarga. Ibunya terdakwa merupakan adiknya.
Kemudian ia menuturkan bahwa kedatangan ke kantor Polisi, dipaksa oleh Petrus yang merupakan adiknya yang juga paman terdakwa serta Oe Ai Phing yang merupakan mantan istri terdakwa.
Nah sesampainya dihadapan penyidik, ia ditanyakan nama dan meminta identitas KTP, nah setelah itu langsung disuruh tandatangan.
“Didepan Pak Polisi cuma tanya nama, KTP lalu tandatangan tidak baca tulisan yang tertera dalam kertas (BAP, red),” ucapnya menjawab pertanyaan penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa.
Bahkan ketika penasehat hukum terdakwa sempat menanyakan kepada saksi apakah saat di kantor Polisi, apakah ada pertanyaan seperti dipersidangan ini?, dengan tegas Johanes menjawab tidak.
Lalu penasehat hukum terdakwa, menanyakan maksud dari jawaban saksi bahwa dirinya dipaksa datang ke kantor polisi?, ia hanya menjawab kalau tidak datang maka kebutuhan hidup tidak lagi ditanggung.
“Petrus dan Oe Ai Phing, keduanya lah yang memaksa datang ke kantor polisi. Dan bukan atas kemauannya,” ucap Johanes.
Johanes mengatakan bahwa selama ini menanggung kebutuhan hidup memang Petrus.
Mendengar kesaksian Johanes, Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi meminta agar penuntut umum memanggil pihak penyidik kepolisian yang menangani perkara ini.
“Tolong pada persidangan berikutnya Polisi yang memeriksa perkara maupun saksi ini dihadirkan kembali,” Perintah Ketua Majelis Hakim sembari kedua Jaksa menyatakan siap ‘Yang Mulia’.
Kemudian setelah Johanes, dihadirkan Oe Ai Phing ke persidangan. Dalam kesaksian Oe Ai menyatakan bahwa ia tahu dari Petrus ada memberikan uang untuk pembelian mobil Mercedez Benz. Dimana uang tersebut, ditransfer dari rekening Petrus ke Putra.
Bahkan ia sendiri melihat terdakwa menjemput anak-anaknya menggunakan mobil tersebut.
Saat memberikan kesaksiannya, Ketua Majelis Hakim meminta penuntut umum bertanya, dan bukan dibiarkan saja saksi berbicara seperti testimoni.
Mendengar teguran Majelis hakim maka penuntut umum menanyakan soal uang dari mana saksi tahunya, ia menyebutkan bahwa tahunya dari Petrus, mengenai transferan uang ia tidak mengetahuinya.
Namun kesaksian Oe Ai Phing, ditolak oleh terdakwa, kesaksiannya di persidangan mendapatkan keberatan dari terdakwa bersama penasehat hukumnya.
Dimana menurut Penasehat Hukum terdakwa bahwa Oe Ai Ping bukanlah saksi yang sempurna dan memohon kepada Majelis hakim keterangan kesaksiannya tidak menjadi pertimbangan dalam persidangan.
Dimana seusai pemeriksaan kesaksian keduanya maka persidangan dilanjutkan pada 5 Juni 2023 mendatang. (Ach)