Kejari Asahan Tahan JIPS Tersangka Tipikor Rp833 Juta

By Administrator Mei 17, 2023

Asahan, Sinarsergai.com – JIPS Oknum pegawai Bank Plat Merah milik BUMN resmi memakai rompi tahanan merah jambu dan ditahan oleh Tim Penyidik Kejari Asahan setelah dilakukan pemeriksaan terkait tindakpidana korupsi. 

Penahanan terhadap JIPS, dibenarkan Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Okto Silaen didampingi Kasi Intel, Aldo Marbun dan Kasubsi Pidsus, Harold Manurung saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Asahan, Rabu (17/05/23).

Dikatakannya, penahanan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan terhadap JIPS yang merupakan warga Samosir. 

Dalam temu pers tersebut, Kasi Pidsus Kejari Asahan, Okto Silaen mengatakan bahwa terhadap merupakan pegawai Bank Plat Merah milik BUMN yang berada di Asahan. 

Ditegaskannya, terungkap perkara ini adanya pengaduan yang dilakukan oleh tersangka. 

“Tersangka melakukan pengumpulan biodata para nasabah yang mengajukan peminjaman ditempat bank ia bekerja,” ucapnya lagi. 

Setelah uang itu berhasil dicairkan buku tabungan dari para nasabah tetap dipegang oleh tersangka. Dan kemudian kepada kepada beberapa orang yang mengajukan pinjaman hanya diberikan uang muka dengan kata lain uang tersebut dipergunakan oleh tersangka. 

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp.833.991.000,- 

Menjawab pertanyaan apakah ada tersangka lain selain JIPS, menjawab itu Okto menegaskan tidak tertutup tersangka lainnya ini tentunya berdasarkan dari hasil penyidikan yang saat ini tengah berlangsung. 

Begitu juga untuk tersangka, maka pihak penyidik Kejari Asahan menitip tersangka JIPS di Rutan Labuhan Ruku. 

“Mulai hari ini kami tahan dan kami titipkan di Rumah Tahanan Labuhan Ruko sampai dua puluh hari kedepan,” ujarnya.
 Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 Subs pasal 3 Jo pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(KK)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *