Hukum & Kriminal

Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi PT PSU Rp 50 M, Ditolak

×

Eksepsi Terdakwa Perkara Koneksitas Dugaan Korupsi PT PSU Rp 50 M, Ditolak

Sebarkan artikel ini

Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, keuangan atau perekonomian negara dalam hal ini PT PSU mengalami kerugian Rp50.441.613.822,” paparnya. 

Ketiga terdakwa dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHPidana.(AAC)  

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *