Politik

Terbaru, Wong Raih 12.075 Suara di Dapil III Medan 

×

Terbaru, Wong Raih 12.075 Suara di Dapil III Medan 

Sebarkan artikel ini

Medan, Sinarsergai.com – Penghitungan suara dalam Pemilu 2024, di Dapil III untuk DPRD Kota Medan, PDI Perjuangan dalam perolehan sementara sebanyak 42.085 suara yang berasal 1522 dari total TPS sebanyak 1573 TPS. 

Berdasarkan informasi, Dari Tim Pemenangan Wong Chun Sen Tarigan, yang berada di Jalan Budi Pembangunan III No.1D, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat, bahwa perolehan suara Partai dan Caleg PDI Perjuangan untuk Dapil III terus bertambah. 

Tim Administrasi dan Rekapitulasi input data C1 caleg No Urut 2, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, Rika membenarkan penambahan perolehan suara sementara hingga Senin (19/02/24) malam. 

Adapun perincian perolehan suara partai dan calon legislatif untuk DPRD Kota Medan dari Daerah Pemilihan (Dapil) III, bahwa jumlah suara Partai mencapai 5.720.

Lanjut Rika, urutan pertama dalam perolehan suara untuk kursi legislatif di DPRD Medan, Caleg No. Urut 2, Wong Chun Sen Tarigan memperoleh suara 12.075 suara. 

Untuk urutan kedua, Caleg No Urut 1, Paul Mei Anton memperoleh 8.328 suara disusul diurutan ketiga Caleg No Urut 3, Rumiris 8.063 suara. 

Kemudian disusul Caleg No. Urut 5 H Manurung dengan 2.461 suara, Caleg No. Urut 4, Guntur dengan 1.932 suara, Caleg No Urut. 6 Sri Widya dengan 1.168 suara. 

Selanjutnya, Caleg No Urut 8, Simson dengan 663 suara, Caleg No Urut 9 Fransisca dengan 560 suara, Caleg No Urut 11, Elisabet dengan 333 suara, Caleg No Urut 10, Sahriel dengan 213 suara, dan Caleg No Urut 12, Togap Jeriko dengan 193 suara. 

Terpisah Wong saat dihubungi, mengucapkan terimakasih kepada masyarakat di Dapil III yang memberikan kepercayaan kepada dirinya. 

“Kita masih akan menunggu hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Medan, dan semoga perolehannya dapat terus bertambah. Terimakasih kepada warga masyarakat di Dapil 3 dan tim sukses, TNI/Polri, Petugas KPPS, Bawaslu serta awak media yang terus mengawal proses perhitungan suara di KPU, TPS dan kantor Kecamatan,”ujar sekretaris komisi 2 DPRD Kota Medan ini. (aac) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *