Bahkan nantinya juga akan disidangkan melalui lembaga penega hukum terpadu (Gakkumdu) yang telah dibentuk. Dan jika salah seorang peserta tidak puas dengan perolehan hasil saat penetapan, maka peserta pemilu yang merasa dirugikan ataupun dicurangi harus mengajukan keberatannya ke tingkat Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, tentunya ini memang waktu yang lama, tambahnya.
Untuk itu dia menyarakan agar setiap saksi benar-benar mengawasi dan mendata terlebih dahulu perolehan suara yang diperoleh setiap kontestan seperti caleg, baik antara lain partai maupun caleg yang sesama partai.
“Data itu harus dimiliki oleh setiap kontestan, dan harus didata dengan akurat, kemudian dicolokkan kembali dengan hasil saat pleno, dan yang tak kalah pentingnya, sebelum menandatangani hasil pleno dari PPK kalau bisa dibukakan kembali lembaga demi lembar, jangan nanti yang ditandatangani ternyata telah berbeda dengan hasil tayangan saat pleno, karena ditahap itu bisa ‘disulap’ untuk penggelembungan suara untuk peserta tertentu,” jelas Mahyuddin Kubar.
Menurut mantan aktivis HMI Cabang Langsa ini, imbauan maupun bersifat peringatan ini disampaikan pihaknya, agar proses rekapitulasi saat pleno tidak terjadi kegaduhan, sehingga fungsi pengawasan dari Bawaslu pun dapat dijalankan dengan maksimal.
“Masyarakat tentu berharap proses ini dapat berlangsung jurdil sampai ketahap perhitungan berjenjang, begitupun hasil demokrasi ini tidak ada yang dinodai, sehingga semua peserta pemilu (caleg) meras puas, tanpa adanya main mata antara oknum caleg tertentu dengan penyelenggaraan,” ujarnya. (Zbd)