KPU Labuhanbatu Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan dan Penetapan Perolehan Suara Pemilu 2024

By Sinarsergai Mar 1, 2024
Teks foto : Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan MSi didampingi komisioner KPU lainnya dihadiri Plt Bupati Hj Ellya Rosa Siregar, pengurus partai politik dalam pembukaan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024, Jumat (1/3/2024), di Aula KPU Rantauprapat. (Dok/KPU Labuhanbatu)

LABUHANBATU,Sinarsergai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu memulai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan dan penetapan hasil perolehan suara Pemilu 2024, Jumat (1/3/2024), di Aula KPU  Rantauprapat.

Rapat dibuka Ketua KPU Zafar Siddik Pohan MSi, dihadiri Plt Bupati Hj Ellya Rosa Siregar, Ketua Bawaslu Wahyudi SSos unsur Forkopimda, dan pimpinan partai politik. Plt Bupati Ellya Rosa menyampaikan terima kasih kepada KPU, Bawaslu, PPK, PPS dan seluruh petugas TPS se Kabupaten Labuhanbatu yang telah menyelenggarakan Pemilu 2024 dengan baik.

.

Dikatakan, apapun hasilnya dan siapapun yang terpilih, dapat diterima dengan lapang dada seluruh masyarakat Kabupaten Labuhanbatu. Ketua KPU Labuhanbatu Zafar Siddik Pohan didampingi 4 komisioner, dalam sambutannya mengatakan sejak awal tahapan hingga di penghujung kegiatan Pemilu 2024, KPU telah menjalankan tahapan sebagaimana amanat Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Sebagai penyelenggara Pemilu, ia berharap agar semua pihak sama-sama memahami regulasi Undang-Undang nomor 7 tahun 2017. UU 7/2017 tentang Pemilu, dibentuk dengan dasar menyederhanakan dan menyelaraskan serta menggabungkan pengaturan Pemilu yang termuat dalam 3 undang-undang, yaitu Undang-Undang nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota.

 Penghitungan perolehan suara dilakukan masing-masing PPK dan mulai dari Capres-cawapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi Sumut hingga DPRD Labuhanbatu. Hingga pukul 18.00 WIB masih berlangsung perhitungan suara dari  Kecamatan Bilah Barat dan kemudian Bilah Hulu. (Sah)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *