Terkait isu yang disebutkan oleh petani bahwa pembelian pupuk Urea secara bertahap per 5 kg kata Fuad Nugroho salah seorang penjaga di Kios Pupuk di Dusun II Gang Tape Desa Mangga Dua,isu itu tidak benar. Pengambilan pupuk Urea bersubsidi itu harus sesuai dengan seberapa luas lahan pertaniannya, sementara untuk pupuk non subsidi memang dijual secara eceran.Terangnya.
Sebenarnya bukan pembelian pupuk yang di persulit, melainkan untuk kelompok tani pembelian pupuk harus sesuai dengan yang ada di aplikasi iPubers, yaitu sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk membantu merekap penyaluran pupuk bersubsidi, tapi kalau petaninya di luar kelompok tani baru bebas”, jelas Fu’ad.( Yun).













