Hukum & Kriminal

Soal Berita Terbit Diduga Tidak Benar, Penasihat Hukum TAPS Akan Layangkan Somasi dan Hak Jawab

×

Soal Berita Terbit Diduga Tidak Benar, Penasihat Hukum TAPS Akan Layangkan Somasi dan Hak Jawab

Sebarkan artikel ini

Kahar menduga pelapor tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya pada laporannya dan menduga pelapor secara sengaja menyamarkan kronologis aslinya.

“Berdasarkan bukti yang kami punya, klien saya sama sekali tidak pernah mendatangi rumah pelapor untuk menawarkan diri, ditambah lagi tanggal dan waktu yang disebutkan pelapor pada laporannya tidak sinkron dengan lokasi keberadaan klien saya pada waktu tersebut dan itu dapat kami buktikan.” duga Kahar.

Kahar juga membeberkan berdasarkan bukti yang ada kuat dugaan bahwa dana Rp150 juta yang masuk ke rekening istri kliennya bukanlah kepemilikan pelapor.

“Berdasarkan bukti yang kami pegang, kuat dugaan bahwa sebenarnya uang tersebut bukan milik pelapor melainkan milik ZL (besan pelapor) yang diduga tersangka pemalsu pupuk dan berdasarkan informasi yang kami dapatkan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Labuhanbatu.” beber kuasa hukum TAPS.

Skandal Gelap Penangkapan ZL.

Kahar mengungkapkan berdasarkan bukti rekaman percakapan ada skandal gelap yang pernah direncanakan pelapor dan meminta kepada klien saya untuk tidak membocorkan kerjasama penangkapan ZL besan pelapor diduga tersangka pemalsu pupuk tersebut.

“Kita memiliki rekaman pernyataan pelapor bahwa pernah ada kerjasama penangkapan ZL besan pelapor yang diduga tersangka pemalsu pupuk dan dalam rekaman suara pelapor meminta klien saya untuk tidak membocorkan penangkapan tersebut.” ungkap Kahar.

Kahar mengatakan bahwa kliennya telah memberikan kepadanya bukti rekaman suara pengakuan pelapor terkait skandal gelap penangkapan ZL.

“Bukti rekaman percakapan pelapor tentang pengakuannya terhadap skandal penangkapan ZL sudah diberikan kepada saya dan akan kita pelajari untuk kita ungkap dihadapan hukum.” ucap Kahar.

Pemberitaan Yang Diduga Menyudutkan.

Banyak pemberitaan dari beberapa media penerbit yang diduga terkesan menyudutkan tanpa menghormati hak hukum seseorang yang tertuang pada pasal 5 UU No.40 tahun 1999 tentang pers, pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indometro itu menegaskan dalam waktu dekat akan melayangkan surat somasi hak jawab yang akan ditembuskan ke Dewan Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *