“Berdasarkan pemberitaan dibeberapa media yang tersebar kita akan melayangkan hak jawab dan mengirimkan somasi agar segera menerbitkan hak jawab atas berita tersebut karena dinilai telah melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tanpa menghormati hak hukum klien saya dan istrinya.” tegasnya.
Kaharudinsyah, S.H mengatakan bahwa pengurus SMSI meminta kepadanya selaku kuasa hukum agar segera melayangkan somasi terhadap media yang menerbitkan berita, yang mana nama kliennya secara berulang-ulang disandingkan dengan nama organisasi.
“Dalam hal ini pengurus SMSI meminta kepada saya agar segera melayangkan somasi terhadap media penerbit berita, yang mana nama klien saya secara berulang-ulang disandingkan dengan nama organisasi sehingga layak diduga penulis dengan sengaja berniat menimbulkan citra buruk terhadap nama baik organisasi.” ucap Kahar.
Kahar menutup temu pers dengan menyampaikan bahwa berdasarkan pengakuan kliennya hanya 1 media yang mengkonfirmasi tanpa menyebutkan di media online mana berita tersebut akan dimuat.
“Yang mengkonfirmasi hanya 1 tanpa menyebutkan di mana berita tersebut akan dimuat, sehingga kita menduga media lain yang menerbitkan copy paste, tidak menjalankan tugas jurnalistik dengan benar tanpa mengkonfirmasi ulang kepada klien saya.” tutup Kaharudinsyah, S.H
Kahar menghimbau bahwa sebagai kuasa hukum TAPS dan istri, ke depan untuk keperluan pemberitaan rekan-rekan media dapat mengkonfirmasi Kahar dan tim.(rel/R-04)