“Kalau kami disini, karena tim pengawasan kemarin sudah datang ya, sudah ada solusi yang mungkin dari asap, dimana pemilik telah memasang jaring dan berjanji tidak membakar kayu atau bubuk dan meminimalkan suara mesin agar tidak menganggu saat jam belajar,” ucapnya.
Heni juga menyampaikan bahwa kelanjutannya pihak pemilik usaha meubel ini dalam pembinaan dan pengawasan daie pihak kita. Sedangkan usaha ini telah memiliki NIB dan karena luasannya tidak lebih dari 400an meter jadi masih di kategori SPPL atau UMKM.
“Kalau kami disini, untuk kelanjutannya kami terkait pembinaannya, karena usaha ini sudah punya NIB, dan luasannya masih di bawah 400 meter, jadi masih SPPL, berarti kategorinya usaha masyarakat atau UMKM,” papar Heni melakukan pengawasan dan pembinaan.
Terpisah Antoniys Devolis Tumanggor sejalan dengan statment Kadis DLH Kota Medan, Muhammad Husni agar pihak pengusaha Meubel dapat mengevaluasi izinnya kembali mengikuti perkembangan zaman terutama izin kelola lingkungan dan izin pengelolaan limbah (UKM/UPL).
Anggota komisi IV DPRD Kota Medan yang juga mantan ketua komite sekolah sangat memahami betul keluh kesah orangtua murid.
Politisi dari Partai NasDem Kota Medan ini pun menegaskan dalam waktu dekat tetap akan memanggil pengusaha Meubel dan sejumlah orangtua murid sekolah perguruan swasta yang telah dirugikan dampak dari partikel debu kayu yang menyebabkan anak anak mereka terserang ISPA.
Ia pun meminta dalam masa pengawasan ini kepada pihak masyarakat maupun sekolah bila hal ini terulang kembali bisa melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup. (aas)