Hukum & Kriminal

Pelaku Dugaan Pemerasaan Berhasil Diciduk Polsek Lubuk Pakam

×

Pelaku Dugaan Pemerasaan Berhasil Diciduk Polsek Lubuk Pakam

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG,Sinarsergai.com – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang berhasil menangkap pelaku tindak pidana Pemerasan dengan cara mengancam yang terjadi Pinggir jalan Lubuk Pakam Medan Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam telah terjadi Tindak Pidana Pemerasan pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekira pukul 16.30 Wib.

Kejadian berawal pada Minggu 10 Maret 2024, saat itu korban inisial R (20)  sedang menunggu temannya di pinggir jalan, kemudian datang satu orang laki – laki meminta rokok kepada korban,namun permintaan tersangka tidak dikabulkan karena tidak memiliki rokok dan diberilah uang senilai Rp . 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah ) tersangka.

 Tak lama kemudian  datang lagi satu  orang laki – laki lain, juga meminta rokok kepada korban lalu korban memberikan uang Rp . 5000 , – ( Lima ribu rupiah ). Setelah itu ternyata datang satu orang pria dengan modus yang berbeda, pria yang satu ini meminta makan kepada korban namun tidak dikabulkannya permintaan pria tersebut. Dan tak lama kemudian secara bersamaan datang 3 orang pria mengambil secara paksa dompet berisi uang dari saku kanan korban beserta Handphone dari saku kiri korban, pada saat itu salah satu pelaku mengatakan “Kasi duitmu atau Kupukul kau nanti….!!.

Setelah mengambil uang didalam dompet tiga rpia itu langsung melemparkan dompet korban. Prlaku meninggalkan tempat dengan mengendarai sepeda motor. Peristiwa itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Lubuk Pakam. Menidnaklanjuti laporan korban, Personil Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam pun langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku  hingga pada hari Rabu, 13 Maret 2024 sekira pukul 18.00 WIB, team melakukan penyelidikan terhadap pelaku diduga tindak pidana pemerasan.

Bekat kejelian tim Polsek Lubuk Pakam, pelaku berhasil ditangkap  sekira pukul. 18.30 WIB, berinisial  MA (27), saat berada di Blok III Kampung Baru, Dusun I, Desa Pasar Melintang, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Lubuk Pakam AKP H. Rusdi , Jum’at (15/3/2024) Siang membenarkan bahwa pelaku MA(27) telah berhasil diamankan. Menurut pengakuan pelaku, dia melakukan pemerasan tersebut bersama dengan temannya yang berinisial TS dan P dengan cara mengancam. “ Ya benar pelaku berhasil kita amankan dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan oleh Unit Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUHPidana”. Ujar Kapolsek. ( R-05 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *