Selanjutnya menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Para Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Para Termohon.
Memerintahkan kepada Para Termohon Pra Peradilan untuk mengeluarkan Pemohon Pra Peradilan dari Rumah Tahanan Polisi Polres Pelabuhan Belawan dan atau Rumah Tahanan Negara lainnya seketika setelah putusan ini diucapkan.
Nah atas dasar itulah kita mengajukan gugatan PMH ke PN Lubuk Pakam, dimana akibat penahanan tersebut klien kami tidak dapat beraktifitas sehingga mengalami kerugian Rp.1.5 Milyar.
Sesalkan Penangkapan terhadap Asiong
Longser juga menuturkan kekecewaan atas penangkapan kedua kali terhadap Asiong 17 Februari 2024 dan 18 Februari 2024 langsung dilakukan penahanan oleh Polres Belawan. Adapun dasar penangkapan dilakukan atas laporan sebelumnya dan sangkaan pasal yang sama padahal dalam Prapid dinyatakan tidak sah, bahkan ada penambahan Pasal 372 KUHP dan Pasal 64 KUHP dengan tindak berlanjut.
Kemudian pada 22 Februari 2024, penyidik Polres Belawan menyatakan perkara tersebut P22, dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Kejari Lubuk Pakam untuk menjalani proses persidangan di PN Labuhan Deli.
Lanjut Longser, bahwa pihaknya tidak tahu kapan proses P16 (penelitian berkas perkara) dan kapan P21 (dinyatakan lengkap). Nah disini kami sayangkan apakah patut penambahan pasal-pasal itu karena pasal itu tidak ada dalam laporan polisi No. 253 tertanggal 27 Agustus 2023.
Untuk itulah pihaknya segera mengkaji dan melaporkan kepada Divisi Propam Mabes Polri dan Irwasum serta Komnas HAM.
Tentunya ia bermohon menjadi atensi kepada aparat hukum sekaitan penambahan pasal dan menggunakan SPDP lama, maka salah satu SP Sidik yang ditangkap 17 Februari 2024 menggunakan SP Sidik dan SPDP yang lama dan ada rujukannya dan faktanya yang tentunya ini bertentangan dengan putusan praperadilan.
Harapan yang sama juga kepada kejaksaan dalam hal ini Jadwal Kejagung dan Komisi Kejaksaan untuk meneliti perkara ini, sebut Longser sembari memaparkan pada 17 September perkara ini P19 dan pernah P21. Untuk sekali kita tegas ini bertentangan dengan putusan praperadilan.