Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut” – Sinarsergai
Hukum & Kriminal

Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut”

×

Ditanya Soal Kontrak Kerja Oleh Hakim, Tiga Saksi PT KASP “Terkejut”

Sebarkan artikel ini

Labuhan Deli, Sinarsergai.com – Tiga orang saksi dari PT Karya Anugerah Sejati Pratama tidak bisa membuktikan bahwa Cien Siong alias Asiong merupakan karyawan mereka dalam perkara pencurian atau penggelapan secara berkelanjutan saat memimpin UD Bintang Berlian yang beralamat di Jalan Sumbawa No.7 KIM, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Hal ini terungkap dalam persidangan di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Jumat (23/03/24). Pada sidang tersebut Martin selalu Penuntut Umum menghadirkan Direktur PT KASP, Tjin Tjoan, HRD PT KASP, Hendrian dan GM PT KASP, Henry Virgo secara terpisah dalam persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus serta terdakwa Cien Siong didampingi Penasehat Hukumnya Longser Sihombing.

Dalam persidangan tersebut, diawali dengan kesaksian Tjin Tjoan menyampaikan bahwa semenjak berdiri PT KASP ada tiga perubahan akta pendirian dihadapan majelis hakim serta penuntut hukum maupun terdakwa dalam persidangan. Dimana pada perubahan akta ketga, saksi Tjin Tjoan menyebutkan dirinya sebagai direktur. Sedangkan pada akta sebelumnya Direktur PT KASP adalah Aruan, dimana pada waktu ia sebagai Komisaris PT KASP.

Tjin dalam kesaksian ia menyebutkan bahwa Cien Siong merupakan karyawan PT KASP dibuktikan dengan SK Pengangkatan serta slip gaji yang diberikan. Dan selain itu UD Bintang Berlian merupakan anak perusahaan dari PT KASP, hal ini ada tertuang RUPS pada Tahun 2019.

Pada sidang itu, ia membenarkan menyuruh Hendrian untuk mewakili PT KASP melaporkan Cien Siong kepada kepolisian terkait dugaan sisa besi bekas dalam pengerjaan rangka trailer atau trado.

Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Simon Sitorus menanyakan semenjak kapan Cien Siong bekerja di PT KASP? saksi Tjin kemudian menjawab semenjak tahun 2016 atau berdirinya PT KASP, waktu sebagai sales, kemudian kepala bengkel di workshop di Jalan Sumbawa No.7, dimana satu lokasi UD Bintang Berlian, dimana Cien Siong sebagai direkturnya.

Namun ketika Ketua Majelis Hakim, Simon Sitorus menanyakan adakah kontrak kerja atau tanda terima dari perusahaan saat menyerahkan SK pengangkatan kepada terdakwa?, saksi Tjin menerangkan bahwa kontrak kerja tidak ada namun ada slip gaji, thr dan bukti cuti, selain itu ia menjelaskan tidak ada perikatan kontrak kerja sebagai karyawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *